KPU Medan Tetapkan 1.601.001 Pemilih dalam DPT Pilwalkot 2020

Jumlah DPT sebanyak 1.601.001 pemilih.

oleh Reza Efendi diperbarui 17 Okt 2020, 13:55 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2020, 09:46 WIB
KPU Medan
Penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT

Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) pada Pilkada Serentak Tahun 2020. Jumlah DPT sebanyak 1.601.001 pemilih.

Komisioner KPU Medan Divisi Data, Nana Minarti mengatakan, penetapan jumlah DPT ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT. Rapat pleno digelar pada Kamis, 15 Oktober 2020.

"Rapat dipimpin Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadhani Damanik, didampingi komisioner disaksikan Bawaslu Kota Medan dan unsur terkait lain," kata Nana, Sabtu (17/10/2020).

Jumlah DPT yang ditetapkan turun sedikit dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 1.614.615, terdiri dari pemilih laki-laki berjumlah 788.712 orang dan perempuan 825.903 orang dari 21 kecamatan dengan total 4.299 TPS.

Sementara angka DPT yang ditetapkan 1.601.001 pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 4.303, jumlah pemilih laki-laki 781.953, sedangkan perempuan 819.048. Sebelumnya jumlah pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sebayak 1.614.673.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemilih Terbanyak

KPU Medan
Untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih pascapenetapan DPT, masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan.

Dijelaskannya, jumlah pemilih tertinggi di Pilwalkot 2020 berada di Kecamatan Medan Deli 124.296 orang, disusul Helvetia 105.837 orang, Medan Marelan 105.385, kemudian Medan Johor 105.113 orang.

"DPT yang ditetapkan ini termasuk pemilih pemula yang hingga Desember 2020 usianya telah genap 17 tahun," Nana menjelaskan.

Diungkapkan Nana, untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih pascapenetapan DPT, masyarakat juga masih diperkenankan memberikan masukkan. Namun tidak mengubah rekap, tetapi menjadi catatan dalam tahap berikutnya.

"Misalnya, ke depan ada pemilih yang sudah terdaftar meninggal dunia, silahkan sampailan ke KPU Medan serta jajaran, sehingga saat pembagian formulir pemberitahuan memilih tidak akan disalurkan," ungkapnya.


Pemilih Tak Terdaftar

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. (Liputan6.com/M Syukur)

Untuk pemilih yang sudah memenuhi syarat, namun tidak terdaftar dalam DPT seperti penduduk yang baru pindah, pensiunan TNI/Polri, dan lain-lain, yang bersangkutan tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilwalkot Medan 2020 dengan menggunakan KTP Elektronik pada hari pencoblosan.

"Datang ke TPS terdekat dengan alamat yang ada di KTP Elektronik," Nana menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya