Viral Jogging Dikawal Mobil PJR, Siapakah Sosok Istimewa itu?

Beberapa hari lalu, viral tiga orang pria jogging sambil membawa anjing peliharaan yang dikawal mobil patwal polisi. siapakah sosok pria yang mendapatkan pengawalan istimewa itu?

oleh Dewi Divianta diperbarui 02 Nov 2020, 16:33 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi (Dewi Divianta/Liputan6.com)

Liputan6.com, Denpasar Jagat maya tengah viral oleh keberadaan tiga orang yang sedang jogging di jalan raya. Sekilas tak ada yang salah dari aktivitas jogging tersebut. Namun, mirisnya ketiga orang yang asyik ber-jogging ria itu dikawal aparat kepolisian menggunakan mobil patwal. Peristiwa itu terjadi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

Tak hanya sekadar jogging, mereka membawa serta pula seekor anjing untuk diajak berlari di jalur cepat tersebut. Di belakangnya terdapat satu unit mobil mewah yang ikut mengawal mereka selain mobil patwal kepolisian. Video tersebut viral dalam beberapa hari terakhir di sosial media instagram. Siapa sebenarnya sosok istimewa yang mendapatkan pengawalan polisi saat jogging itu?

Benarkah salah satu pria dalam video viral tersebut adalah Richard Muljadi cucu konglomerat Indonesia? Saat dikonfirmasi kebenaran itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengaku belum mengetahui siapa yang dikawal oleh mobil patwal itu. 

"Saya tidak tau yang dikawal siapa. Kita hanya melakukan pemeriksaan terkait dengan kesalahan anggota terkait SOP pengawalan, jadi bukan siapa yang dikawal ya,” ujar Syamsi, di Mapolda Bali, Selasa (20/10/2020).

Ia menjelaskan, Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi dan teguran lisan kepada dua polisi yang melakukan pengawalan tiga pria yang jogging di jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Selatan beberapa waktu lalu tersebut. "Ada ketentuannya. Seperti mengawal presiden atau presiden, mengawal pejabat negara atau pengawalan terhadap mobil ambulans. Itu yang memenuhi syarat," katanya.

Syamsi menambahkan, kedua polisi itu diwajibkan membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Saksi dan teguran lisan itu diberikan karena, kedua oknum polisi yang mengendarai mobil PJR itu melakukan tindakan indisipliner. Dimana keduanya melakukan pengawalan di lokasi atau jalan raya, tidak sebagaimana mestinya. Hal itu pun melanggar prosedur pengawalan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya