Ribuan Labi-labi Moncong Babi Asal Timika Nyaris Beredar di Makassar

Tim gabungan di Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan labi-labi moncong babi asal Timika Papua.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 23 Okt 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 22:00 WIB
Penyelundupan Labi-labi Moncong Babi
Tim gabungan di Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan labi-labi moncong babi asal Timika Papua.(Liputan6.com/ Ahmad Yusran)

Liputan6.com, Makassar - Pria berinisial LA, warga Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan menjual ribuan labi-labi moncong babi (Carettochelys isculpta) asal Timika Papua. Belum sempat menikmati hasil jualan satwa liar dilindungi itu, dirinya malah mendapat ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku penyelundupan ribuan labi-labi itu melibatkan Tim SPORC Brigade Anoa Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah III Sulawesi, dan Polhut BBKSDA Sulawesi Selatan.

"Bermula dari aduan warga terkait adanya perdagangan satwa liar yang dilindungi peraturan, yaitu sebanyak 1.301 kura-kura kecil yang hidup dalam air tawar dan kerap disebut labi-labi moncong babi di Pasar Baru Daya, kota Makassar," kata Dodi, Jumat (23/10/2020).

Dodi menjelaskan, labi-labi moncong babi yang dimiliki LA, melalui proses perjalanan panjang, hingga berada di Ruko Pasar Baru Daya, Jalan Kima Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

"Labi-labi moncong babi inimelintasi ratusan mil dari Kabupaten Timika, Provinsi Papua dibawa ke Kendari melalui jalur laut dengan menggunakan kapal tradisional ke Pelabuhan Bajoe, lalu dibawa lagi ke Pasar Baru Daya kota Makassar. Dari 1.301 ekor, sudah ada Labi-labi yang mati sebanyak 32 ekor," kata Dodi menjelaskan.

Menurut Dodi, tersangka LA yang ditangkap 18 Oktober 2020 akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp100 juta.

"Yang pasti saya sangat mengapresiasi kolektivitas kerja tim, dan respons warga yang mengadukan adanya perdagangan satwa yang dilindungi oleh undang-undang," katanya menambahkan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya