Liputan6.com, Tanjung Balai - Aksi kompak berbuat kriminal dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjung Balai, Sumatera (Sumut). Pasutri tersebut berinisial SF alias Izl (38) dan NS alias Llm (28).
SF dan NS ditangkap Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada Sabtu, 24 Oktober 2020, karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) sebuah tas berisi emas dan uang milik korbannya.
"Pelaku berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai," kata Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (25/10/2020).
Advertisement
Baca Juga
Diterangkan Dahlan, tindakan curas dilakukan pasutri tersebut di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tepatnya di Pantai Amor. Saat itu korban bernama Selmina sedang berjualan, tasnya ditarik pelaku.
"Tas itu berisi 1 cincin emas dan uang," terangnya.
Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai. Tim I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengecek ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dari situ hasilnya diketahui salah satu pelaku berinisial SF. Selanjutnya polisi mendapat informasi keberadaan SF di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. SF yang sedang berjalan kaki lalu ditangkap.
"Setelah diintrogasi diperoleh informasi saat beraksi SF bersama dengan istrinya, NS," sebut Dahlan.
Saksikan juga video pilihan berikut:
Sudah Direncanakan
Kepada polisi SF mengaku aksi tersebut sudah direncanakan bersama istrinya sejak sehari sebelumnya. Saat beraksi, NS masuk ke rumah korban yang sedang berjualan di Pantai Amor, Tanjung Balai, bersama seorang laki-laki berinisial D.
"SF di luar rumah untuk memantau dan melihat situasi. Saat ini, pelaku berisial D sedang dalam pengejaran," ucap Dahlan.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil tas berisi emas dan uang tunai Rp 1 juta, 1 unit handphone. Mereka juga mencuri 13 bungkus rokok milik korban. Dari aksi itu, SF mendapat bagian Rp 450.000, sedangkan NS mendapat bagian sebesar Rp 550.000.
"NS ditangkap di Jalan Veteran, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Dia mengaku aksi tersebut direncanakan bersama suaminya. D yang menjual emas, hp dan rokok," Dahlan menandaskan.
Advertisement