Perlawanan Sia-Sia Otak Perampokan di Minahasa Utara

Sebelumnya Tim Resmob Polres Minahasa Utara juga mengamankan seorang tersangka lainnya, yaitu AR alias Fian, pada Rabu (21/10/2020).

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 26 Okt 2020, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Manado - Resmob Polres Minahasa Utara menangkap otak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kema I Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulut, Selasa (13/10/2020).

Pelaku berinisal JM alias Nyong ditangkap pada Jumat (23/10/2020), sekitar pukul 10.00 Wita, di Pasar Kema.

Saat akan ditangkap, Nyong mencoba melawan dengan mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya.

Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Walanda Maramis untuk menjalani pengobatan dan kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa.

Sebelumnya Tim Resmob Polres Minahasa Utara juga menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AR alias Fian, pada Rabu (21/10/2020).

Tersangka AR diamankan saat sedang berada di rumah yang berada di wilayah Empang Kelurahan Kakenturan, Kota Bitung, Sulut. Saat diamankan, tersangka sedang berpesta miras.

 “Tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Kema. Kepada Tim, tersangka juga mengakui bahwa terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan,” ujar Kasat Reskirm Polres Minahasa Utara AKP M Azwar Nur.

Simak Video Pilihan Berikut:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya