Liputan6.com, Manado - Resmob Polres Minahasa Utara menangkap otak pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Kema I Kecamatan Kema, Minahasa Utara, Sulut, Selasa (13/10/2020).
Pelaku berinisal JM alias Nyong ditangkap pada Jumat (23/10/2020), sekitar pukul 10.00 Wita, di Pasar Kema.
Advertisement
Baca Juga
Saat akan ditangkap, Nyong mencoba melawan dengan mencabut sebilah pisau dari pinggang sebelah kiri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya.
Dia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Walanda Maramis untuk menjalani pengobatan dan kemudian dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk diperiksa.
Sebelumnya Tim Resmob Polres Minahasa Utara juga menangkap seorang tersangka lainnya, yaitu AR alias Fian, pada Rabu (21/10/2020).
Tersangka AR diamankan saat sedang berada di rumah yang berada di wilayah Empang Kelurahan Kakenturan, Kota Bitung, Sulut. Saat diamankan, tersangka sedang berpesta miras.
“Tersangka sudah diamankan di Mako Polsek Kema. Kepada Tim, tersangka juga mengakui bahwa terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan,” ujar Kasat Reskirm Polres Minahasa Utara AKP M Azwar Nur.