Teganya, Ustadz Pesantren di Banyumas Cabuli Santriwati Hingga Belasan Kali

Terhitung telah 12 kali sang guru mengaji itu mencabuli santriwatinya

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 07 Nov 2020, 02:42 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2020, 00:30 WIB
Ustadz tersangka pencabulan santriwati (baju hitam), di Polres Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Ustadz tersangka pencabulan santriwati (baju hitam), di Polres Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Liputan6.com, Banyumas - Orangtua mengamanahkan buah hatinya di pondok pesantren agar mendapat pendidikan agama yang cukup. Namun di Kabupaten Banyumas, ada pengasuh pondok pesantren yang menciderai amanah itu.

Pria berinisial MS (44) itu tega mencabuli santriwati yang berusia 11 tahun. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan belasan kali.

Perbuatan keji itu telah dilakukan sebelum pandemi Covid-19. Bukannya bertaubat, pelaku justru semakin menjadi.

Pada Agustus dan September, usai libur akibat pandemi, MS kembali mengulangi perbuatan itu hingga tiga kali. Terhitung telah 12 kali sang guru mengaji itu mencabuli santriwatinya.

Perbuatan itu terbongkar setelah orangtua korban melihat perbedaan pada perilaku putrinya. Setelah ditanya, korban menceritakan perbuatan guru mengajinya.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejahatan sang ustaz ke polisi. Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini dan menangkap terduga pelaku pencabulan pada Rabu (4/11/2020).

"Pelaku meraba alat kelamin korban dan menciumi kedua pipi korban saat korban sedang tidur," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Bagaimana Santriwati Lainnya?

Ustadz tersangka pencabulan santriwati (baju hitam), di Polres Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)
Ustadz tersangka pencabulan santriwati (baju hitam), di Polres Banyumas, Jawa Tengah. (Foto: Liputan6.com/Rudal Afgani Dirgantara)

Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah.

Unit PPA menyimpan barang bukti berupa satu stel piyama panjang warna pink motif kuda poni, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna biru.

Sementara tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada santriwati lain yang menjadi korban.

"Atas kejadian tersebut, pelaku MS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya