Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah menerima pemanggilan dari Polda Jabar terkait peristiwa kerumunan massa Rizieq Shihab. Dijadwalkan, pria yang akrab disapa Emil ini akan dimintai klarifikasi pada 16 Desember mendatang.
Emil bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait peristiwa kerumunan massa pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor pada 13 November lalu. Menurut dia, pemeriksaan dirinya diperlukan guna menjelaskan perihal aturan penanganan Covid-19 seperti halnya pemanggilan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 20 November lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Ya tanggal 16 (Desember), sama saja seperti saat saya ke Jakarta menyampaikan yang isi pertanyaannya lebih banyak pergub nomor sekian, apa judulnya, dan apa isinya," ujarnya, Sabtu (12/12/2020).
Emil menjelaskan bahwa penegakan aturan protokol kesehatan di Jabar berada di bawah kewenangan kabupaten atau kota. Hierarki ini berbeda dengan DKI Jakarta yang pusat koordinasi dan pelaksanaan penegakan aturannya berada langsung di bawah komando gubernurnya.
"Kalau di Jawa Barat teknis itu diurus oleh kota/kabupaten dan provinsi sebagai pembina dan kalau ada acara lokal itu tanggung jawab kota/kabupaten, kecuali kegiatannya ada di perbatasan atau kota/kabupaten bendera putih tidak sanggup mengendalikan," kata dia.
Â
Simak Video Pilihan di Bawah Ini
Pemeriksaan Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Patoppoi mengatakan, pemeriksaan para pejabat daerah tersebut direncanakan digelar pada pekan depan.
"Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Patoppoi dikutip dari Antara, Bandung, Jumat (11/12/2020).
Kali ini pemeriksaan itu bakal digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sebelumnya pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait perkara tersebut dilaksanakan di Bareskrim Polri.
"Iya betul, pemeriksaannya digelar di Polda Jawa Barat," kata Patoppoi.
Sejauh ini perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor itu sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak Polda Jawa Barat belum menetapkan tersangka atas perkara itu.
Advertisement