Tepergok Datangi Rumah Cabup Petahana, DKPP Periksa Anggota Bawaslu Kolaka Timur

Seorahg anggota Bawaslu Kolaka Timur berurusan di DKPP RI karena kedapatan duduk berdampingan dengan calon bupati yang juga petahana.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 14 Des 2020, 05:00 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 05:00 WIB
Anggota Dewan Kehormatan DKPP, Alfitra Salamm berdiskusi dengan sejumlah awak media di Kendari terkait Pilkada 2020.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Anggota Dewan Kehormatan DKPP, Alfitra Salamm berdiskusi dengan sejumlah awak media di Kendari terkait Pilkada 2020.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kendari - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur, Senin (14/12/2020). Teradu diketahui bernama La Golonga, anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur.

Rencananya, pihak DKPP bakal menggelar sidang di Kantor KPU Sulawesi Tenggara. Pihak DKPP akan memimpin sidang secara langsung, didampingi Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam rilis resmi DKPP di situs DKPP, sidang digelar untuk perkara nomor 133-PKE-DKPP/X/2020. Pihak DKPP menyatakan, perkara diadukan oleh Sardin, kemudian memberikan kuasa kepada Heris Ramadan.

Teradu didalilkan bersikap tidak netral saat mendatangi bupati petahana di Kolaka Timur saat situasi Pilkada 2020. Dia dilaporkan memberikan perlakukan istimewa dengan mendatangi rumah jabatan terlapor yang merupakan bupati petahana Kabupaten Kolaka Timur. Berdasarkan dokumentasi, teradu melakukan pemeriksaan secara berdampingan bukan berhadapan.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Selain itu, Bernad mengungkapkan, pihaknya berupaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang terkait DKPP Pilkada 2020. Salah satunya, memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Sulawesi Tenggara Jadi Sorotan di Pilkada 2020

Sulawesi Tenggara menjadi sorotan DKPP pada Pilkada 2020. Tercatat, Sultra urutan kelima pelanggaran Pilkada untuk kategori keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sulawesi Utara berada di peringkat pertama, menyusul, Sulawesi Barat, Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan.

Namun, secara khusus, Kabupaten Wakatobi, wilayah paling tenggara di Provinsi Sulawesi Tenggara, menurut Anggota Dewan Kehormatan DKPP RI DR Alfitra Salamm, menjadi kabupaten tertinggi se-Indonesia

Data DKPP, ada 30 lebih laporan kasus terkait netralitas ASN Sulawesi Tenggara di Pilkada 2020. Pihak DKPP memastikan mendata dan memproses sesuai degan undang-undang yang berlaku.

Alfitra Salamm mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah kerap mewanti-wanti penyelenggara pemilu soal menjaga netralitas. Namun, masih ada saja masalah klasik.

"Misalnya, data antara KPU dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kerap berbeda soal jumlah pemilih. Kedepan ini, mesti jadi perhatian serius," ujarnya.

Di depan sejumlah awak media, Alfitra Salamm mengungkapkan, bermacam-macam alasan ASN berpihak saat Pilkada. Alasan-alasan yang disampaikan ini kadang lucu dan terkesan dibuat-dibuat.

"Ada alasan libur kantor, karena rezeki tak boleh ditolak, menyukai uang, lalu memang libur jadi sebagai pengganti uang libur," ungkap Alfitra Salamm.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya