Liputan6.com, Pontianak - Pelanggaran terhadap keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat masih banyak terjadi. Menyimpan, memiliki, dan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang tidak sesuai prosedur sangat mudah dijumpai.
Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, upaya penyelamatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) selama rentang waktu Januari - November 2020 mencapai 273 individu. Jumlah ini merupakan kompilasi penyelamatan TSL berupa serah terima dari masyarakat, hasil operasi penegakan hukum, dan konflik manusia dengan TSL.
"Tumbuhan dan satwa liar hasil hasil penyelamatan ini kemudian dilakukan penilaian kesehatan sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya,” kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta.
Advertisement
Adirahmanta menjelaskan, dari 273 individu TSL yang diselamatkan, terdapat jenis Copsychus saularis atau burung kacer sejumlah 41 ekor. Satu ekor merupakan hasil operasi Polhut BKSDA Kalbar, dan 40 ekor merupakan serah terima dari penangkar burung berkicau untuk dilepasliarkan pada acara Robo-Robo di Keraton, Kabupaten Mempawah.
Baca Juga
"Kejadian konflik orangutan masih ditemui yang melibatkan 6 individu orangutan. Dominan konflik terjadi adalah masuknya orangutan ke pemukiman warga setempat," katanya.
Pada 2020, BKSDA Kalimantan Barat mendapatkan titipan TSL hasil operasi Lantamal XII Pontianak. Jenis ini meluputi Pseudeos fuscata (Nuri Kelam), Cacatua sulphurea (Kakaktua Kecil Jambul Kuning), Cacatua gelerita (Kakaktua Koki), Cacatua moluccensis (Kakaktua Maluku), Carettochelys insculpta (Labi-Labi Moncong Babi), Varanus melinus (Biawak Banggai) dan Tiliqua sp (Bengkarung Lidah Biru). Jenis TSL ini berasal dari Indonesia Timur dibawa oleh kapal yang melewati wilayah perairan Kalimantan Barat.
BKSDA Kalimantan Barat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) KLHK dan Kepolisian Republik Indonesia, untuk proses hukum atas pelanggaran pemanfaatan TSL. BKSDA Kalimantan Barat juga menerima barang bukti atas kasus pelanggaran pemanfaatan TSL yang sedang diproses hukum.
BKSDA Kalimantan Barat juga bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Gunung Palung, Balai Taman Nasional Betung Kerihun dan Dana Sentarum, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kalimantan Barat untuk lokasi pelepasliaran TSL.
Terdapat beberapa TSL yang tidak dapat dilepasliarkan karena kondisi fisiknya. Oleh karena itu BKSDA Kalimantan Barat juga bekerja sama dengan lembaga konservasi yang biasanya berbentuk kebun binatang. Lembaga konservasi ini baik yang berada di Kalimantan Barat seperti Sinka Island Park maupun lembaga konservasi di luar Kalimantan Barat seperti Taman Safari dan Jawa Timur Park.
Demi memulihkan kesehatan TSL atau sering disebut rehabilitasi TSL maka BKSDA Kalimantan Barat bekerja sama dengan beberapa pusat rehabilitasi baik yang ada di Kalimantan Barat seperti YPOS/SOC di Sintang dan YIARI di Ketapang. Sedangkan pusat rehabilitasi di luar Kalimantan Barat antara lain BOSF di Samboja Kalimantan Timur dan Kalaweit di Kalimantan Tengah.
"Peranan pusat rehabilitasi sangat penting ketika TSL berasal dari hasil pemeliharaan masyarakat. Sifat liar yang telah hilang sangat penting untuk ditumbuhkan kembali agar TSL mampu bertahan hidup di alam," katanya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak juga video pilihan berikut ini:
Strategi Baru
Kejadian pelanggaran pemanfaatan TSL ini juga ditekan dengan berbagai upaya penyadartahuan. BKSDA Kalimantan Barat bekerjasama dengan beberapa mitra, beberapa di antaranya Yayasan Planet Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pedagang Siluk (APPS) dalam kegiatan penyadartahuan yang lebih luas.
BKSDA Kalimantan Barat juga membangun Studio 121 yang merupakan wadah penyuluhan berbentuk studio film. Dengan konsep milenial, harapannya Studio 121 dapat menanamkan cinta keanekaragaman hayati dengan cara yang bijak kepada seluruh pengunjungnya.
Berbagai strategi pengelolaan keanekaragaman hayati ini akan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif jika didukung oleh para pihak termasuk media massa dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Kalimantan Barat. Media cetak maupun elektronik juga mampu secara efektif membangun kepopuleran upaya konservasi keanekaragaman hayati pada berbagai tingkatan lapisan masyarakat.
Oleh karena itu BKSDA Kalimantan Barat mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama menjaga kebanggaan daerah dan kebanggaan nasional berupa tumbuhan dan satwa liar yang nilainya tinggi di dunia internasional.
"Menjaga dan merawatnya adalah amanah dari leluhur dan warisan bagi anak cucu kita," kata Noor Adirahmanta.
Kalimantan Barat memiliki sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya alam ini meliputi jenis, yang juga ditemui di tempat lain maupun jenis yang hanya dapat dijumpai di Kalimantan Barat yang biasa disebut jenis endemik. Jenis endemik ini mempunyai nilai yang tinggi karena sebarannya yang terbatas.
Oleh karena itu, pemanfaatan jenis TSL harus diatur sehingga tidak terjadi pemanfaatan yang berlebihan. Pemanfaatan yang berlebihan pada jangka tertentu akan mengakibatkan pada kepunahan. Dan kepunahan suatu jenis adalah bencana besar bagi keseimbangan ekosistem kemudian berdampak buruk bagi kehidupan manusia.
Advertisement
Pemulihan
Pemulihan kondisi keanekaragaman hayati yang belum mencapai kepunahan memang dimungkinkan, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini membutuhkan program jangka panjang yang intensif. Tentunya hal ini akan memakan waktu dan biaya yang besar. Oleh karena itu mitigasi kerusakan keanekaragaman hayati menjadi hal yang mutlak.
Perkembangan populasi penduduk akan menjadi tantangan bagi konservasi. Pemenuhan kebutuhan penduduk akan berdampak bagi kelangsungan keanekaragaman hayati. Oleh karena itu diperlukan pengelolaan keanekaragaman hayati yang mampu memenuhi kebutuhan penduduk dengan menjamin kelestariannya di alam.
Kalimantan Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berwenang sebagai otoritas pengelola tumbuhan dan satwa liar di Indonesia. Berdasarkan wewenang ini BKSDA Kalimantan Barat melaksanakan fungsi pemantauan dan pengendalian pemanfaatan TSL secara berkelanjutan di Kalimantan Barat.
Pengelolaan pemanfaatan TSL di antaranya meliputi tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran TSL. Tata usaha tersebut dilakukan dengan penerapan sistem administrasi, penerapan ketentuan-ketentuan CITES, pembinaan terhadap pemanfaat TSL serta penyediaan protokol (prosedur dan mekanisme) bagi penegakan hukum.
Penangkaran merupakan salah satu bentuk pemanfaatan TSL. Dengan adanya penangkaran diharapkan pengambilan TSL di alam dapat dibatasi. Saat ini terdapat beberapa jenis penangkaran di Kalimantan Barat. Penangkaran tersebut di antaranya penangkaran buaya, penangkaran arwana, penangkaran burung berkicau dan penangkaran kantong semar.