Bandara Juwata Tarakan Wajibkan Petugas Jalani Rapid Test

Agar pelayanan arus penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara aman dari Covid-19, seluruh petugas bandara jalani rapid test.

oleh Siti Hadiani diperbarui 19 Des 2020, 06:15 WIB
Diterbitkan 19 Des 2020, 06:15 WIB
Antrean penumpang pesawat di Bandara Juwata, Kota Tarakan.
Antrean penumpang pesawat di Bandara Juwata, Kota Tarakan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tarakan - Bandara Juwata Tarakan telah membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara menyambut hari libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Diprediksi peningkatan penumpang akan terjadi pada tanggal 23 sampai dengan 30 Desember 2020.

"Demikian juga dengan terjadinya arus balik penumpang diperkirakan terjadi pada tanggal 27 Desember untuk natal dan tahun baru pada tanggal 03 Januari 2021,” kata Kepala Bandara Juwata Tarakan Agus Priyanto, Jumat (18/12/2020).

Demi kelancaran selama posko tersebut dibuka, pihak bandara juga melibatkan petugas gabungan untuk aspek kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Sementara aspek keamanan dari personil TNI dan Polri serta stakeholder terkait lainnya.

"Posko dibuka selama 18 hari sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Untuk memastikan semua aspek pelayanan lebih optimal selama Nataru ini, para stakeholder yang terlibat kita wajibkan untuk menjalani rapid test," ujarnya.

Langkah itu diambil mengantisipasi terjadinya transmisi di lingkungan posko tersebut, karena menjadi tempat berkumpulnya orang sehingga para petugas yang terlibat wajib untuk membawa hasil rapid test yang menunjukkan hasilnya non reaktif.

"Kami mengupayakan mereka yang mengawasi posko harus menerapkan protokol kesehatan. Itu dilakukan antisipasi terjadinya penyebaran Covid-19, jangan sampai malah sebaliknya," katanya.

Posko yang didirikan itu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, kepada penumpang pesawat agar lebih mudah dalam memperoleh informasi.

"Ini juga sebagai antisipasi dini atas penyelenggaraan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19. Jika terjadi permasalahan bisa cepat tertangani dengan sinergi yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait," ucapnya.

Pembukaan posko ini berdasarkan Intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor INST 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Udara Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman Dari Covid-19.

Simak Juga Video Pilihan Berikut

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya