Puluhan Papan Bunga Ucapan Selamat Terkait Pembubaran FPI Terpajang di Medan

Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal ini, puluhan papan bunga berisi ucapan selamat atas pembubaran FPI terpajang di Kota Medan.

oleh Reza Efendi diperbarui 31 Des 2020, 18:31 WIB
Diterbitkan 31 Des 2020, 18:31 WIB
Papan Bunga
Papan bunga berisi ycapan selamat atas pembubaran FPI

Liputan6.com, Medan Pemerintah Republik Indonesia secara resmi membubarkan dan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Terkait hal ini, puluhan papan bunga berisi ucapan selamat atas pembubaran FPI terpajang di Kota Medan.

Pantauan Liputan6.com, puluhan papan bunga berisi ucapan selamat dan dukungan kepada pemerintah atas pembubaran FPI terpajang di kawasan Gedung DPRD Medan dan Lapangan Merdeka Medan.

Dibubarkannya FPI oleh pemerintah diputuskan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 pejabat menteri dan kepala lembaga negara beberapa waktu lalu.

Di dekat Gedung DPRD Medan, salah satu papan bunga bertuliskan, "Selamat Sukses Indonesia Tanpa FPI." Papan bunga itu mengatasnamakan Pengawal Fatwa Ulama. Ada juga papan bunga bertuliskan, "Terima Kasih Pemerintah, Jaga NKRI Basmi FPI." Dari Forum Guru Ngaji Medan.

Tidak hanya itu, ada juga papan bunga yang bertuliskan, "Terima Kasih, Pemerintah Indonesia Telah Bubarkan FPI." Dari Garda Penjaga NKRI. Sementara di Lapangan Merdeka, papan bunga berada di pinggir jalan.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terpajang Sejak Pagi

Papan Bunga
Papan bunga ucapan selamat kepada Pemerintah Indonesia atas pembubaran FPI terpajang di Kota Medan

Di kawasan Lapangan Merdeka, papan bunga yang terpajang juga berisi ucapan selamat kepada Pemerintah Indonesia karena membubarkan FPI, "Selamat Atas Vaksinasi Anti FPI." Tulisan papan bunga yang mengatasnamakan Generasi Milenial Medan.

Seorang penjaga papan bunga di kawasan Lapangan Merdeka, Ali mengatakan, puluhan papan bunga tersebut telah terpajang sejak pagi tadi. Dirinya hanya ditugaskan untuk menjaga papan bunga.

"Tadi pagi dipajang, sekitar jam 07.00 WIB, udah terpasang," katanya.

Pembubaran FPI

Papan Bunga
Puluhan papan bunga berisi ucapan selamat atas pembubaran FPI terpajang di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut)

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi FPI. Pengumuman disampaikan Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," kata Mahfud.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri dan lembaga, yaitu Mendagri, Menkominfo, Menkum HAM, Kapolri, Kepala BNPT, dan Jaksa Agung.

Mahfud menjelaskan, landasan pelarangan kegiatan FPI adalah bahwa sejak 21 Juni 2019 secara de jure, FPI telah bubar sebagai ormas.

"Tetapi sebagai organisasi FPi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti sweeping, razia, dan provokasi, dan sebagainya," kata Mahfud.

Perundangan yang Berlaku

Menko Polhukam, Mahfud Md, Corona, COVID-19, Virus Corona, Corona COVID-19, Rizieq Shihab, Ketua FPI Rizieq Shihab
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md saat memberikan pernyataan terkait Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penulusuran kontak Virus Corona COVID-19 di Kantor BNPB Jakarta pada Minggu malam, 29 November 2020 (Foto: Tangkapan Layar)

Sementara itu, kata Mahfud, berdasarkan perundangan dan Putusan MK No 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing, baik sebagai ormas atau organisasi biasa," tegas Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya