Liputan6.com, Aceh - Baru-baru ini mencuat berita tentang dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama seorang deputi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Rumor ini mulai menguar ke publik setelah surat berisi pengaduan seorang wanita berinisial CK (27) yang mengaku jadi korban pelecehan itu tersebar.
Baca Juga
Advertisement
CK adalah tenaga kontrak di Sekretariat BRA yang diperbantukan untuk deputi BRA. Dia mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari HG (56), yang menjabat sebagai salah satu deputi di BRA, pada November tahun lalu, ketika dirinya diminta untuk mengecek sesuatu di ruangan HG. Di dalam surat pengaduannya, dijelaskan bahwa HG meraih tangan CK lalu meletakkan ke paha lelaki itu sebanyak 2 kali.
Ketika CK dipanggil untuk kedua kalinya, ia mengaku dipeluk oleh HG dari belakang. CK pun mengadu dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Sekretariat BRA, Syukri bin Muhammad Yusuf, pada 25 November 2020, sedangkan di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelecehan yang dialaminya terjadi pada 23 November.
Desember lalu, Ketua BRA, Fakhrurrazi Yusuf muncul di media dengan pernyataan bahwa dirinya telah mengambil sikap atas dugaan pelecehan itu dengan cara mengajukan usulan pengunduran diri atas HG. Dia pun sudah berkoordinasi dengan gubernur serta ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) terkait masalah tersebut.
Fakhrurrazi melontarkan pernyataan lanjutan belum lama ini dengan mengatakan bahwa HG telah diberhentikan karena telah mencoreng nama baik lembaga setelah aksi cendalanya yang tidak bisa ditoleransi oleh etika maupun moral. Namun, yang bersangkutan masih berkantor dengan alasan bahwa SK pemberhentian dari gubernur belum keluar.
Usulan pemecatan tersebut juga ikut menyeret nama CK dengan alasan bahwa tenaga kontrak itu juga ikut mempermalukan instansi. Rumor inilah yang kemudian dipertanyakan oleh lembaga nonpemerintah di Aceh.
Dari YLBHI-LBH Banda Aceh, muncul penilaian bahwa BRA tidak menunjukkan keberpihakan terhadap korban sama sekali. Alih-alih berpihak serta memberi dukungan moral kepada CK dengan menyeret HG ke kursi pesakitan, BRA malah terkesan menempatkannya senada dengan HG.
Ketika mengonfirmasi benar tidaknya pemecatan atas CK kepada Kabag Hukum dan Humas BRA, Hablon, Liputan6.com mendapat jawaban bahwa hal tersebut hanya miskomunikasi belaka. CK tidak ada di dalam agenda pemecatan, jawab Hablon.
Selanjutnya, Liputan6.com berkesempatan mewawancarai HG setelah menentukan janji bertemu di sebuah kedai kopi kawasan Kabupaten Aceh Besar, Sabtu siang (9/1/2021). Ketika itu, ia berpakaian kasual, mengenakan kacamata serta ditemani oleh tiga orang lelaki yang disebut sebagai bawahan serta penasihat hukumnya.
Kepada media, HG mengakui bahwa dirinya memang benar telah menyentuh CK, tetapi menampik tudingan telah memeluk seperti yang digambarkan oleh CK di dalam surat pengaduannya. HG berani bersumpah atas nama Tuhan.
Namun, yang paling ditentang oleh HG adalah pernyataan pimpinannya di media massa yang menurutnya sama sekali tidak berdiri di atas presumption of innoncence alias asas praduga tidak bersalah. Ia yakin, bahwa perkaranya dengan CK telah dimanfaatkan lebih jauh sebagai manuver politik dengan tujuan untuk melengserkannya dari jabatan deputi.
Untuk lebih lengkapnya, dapat dilihat dalam hasil wawancara Liputan6.com di bawah ini. Dengan catatan, wawancara ini berdiri di atas asas netralitas belaka, serta masih mengacu kepada keinginan hukum, pasal 294 ayat 2 KUHP, di mana seorang pejabat yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan, atau diserahkan kepadanya, diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun —yang semuanya bisa dibuktikan di meja hijau.
Berikut hasil hasil wawancaranya:
Bang HG, dari tahun berapa aktif di BRA?
Saya dari tahun 2012, sudah berkecimpung di situ, kebetulan saya dipercaya sama pimpinan, termasuk merekrut karyawan, sampai berubah menjadi BP2A pada 2014, berlanjut sampai berubah kembali kepada BRA pada tahun 2016, terus saya bekerja jadi deputi dari 2016 sampai 2017. Habis, itu, saya tidak lagi bekerja di BRA dari pertengahan 2017 sampai pertengahan 2019. Terus, saya masuk lagi, sampai sekarang, inilah sampai ada kasus ini.
Menurut keterangan HG, dirinya menjabat sebagai penghubung atau LO (Liaison Officer) antarlembaga di BRA dalam kurun waktu 2012-2013. Disambung menjadi kepala biro data hingga 2015, dilanjutkan dengan mengenyam jabatan sebagai kepala biro umum di tahun yang sama, kemudian menjabat sebagai deputi III dari 2016 hingga 2017, hingga diangkat sebagai deputi II pada medio 2020 setelah sebelumnya sempat putus kontrak.
Dari pihak Bang HG, apa sebenarnya yang terjadi di dalam ruangan tersebut?
Di ruangan tersebut, saya memang memanggil beliau untuk memeriksa beberapa nomor rekening yang menyangkut dengan hari damai Aceh. Saya ini, karena suka bercanda orangnya, sehingga, karena tangan dia, saya pegang itu benar adanya, saya bilang 'kalau tangan runcing kayak gini, kalau masak makanan, ini pasti enak.'
Memang itu biasa kalau candaan orang-orang Aceh seperti itu. Terus, memang, iya, ditarik tangan dia, 'ah, bapak' katanya, terus saya yang ke pintu, bukan dia yang keluar ke pintu, saya keluar ke sana karena mau ke toilet. Terus, saya masuk, saya tutup pintu. Apakah waktu saya keluar itu karena ruangannya sempit dia merasa itu, saya tidak tahu, yang jelas, saya tidak melakukan apa pun, lillāhi ta'lā.
Yang memeluk seperti yang digambarkan oleh CK?
Kalau saya ada memeluk, hari ini juga, saya ditelan sama tanah. Berani bersumpah. Demi Allah. Tidak pernah saya memeluk, dan tidak punya keinginan sedikit pun untuk memeluk.
Lelaki ini mengaku bahwa dirinya memang sering bercanda jika tidak disebut menggerecok para bawahannya. Polah tingkah seperti itu disebutnya sebagai cara untuk memperkecil jarak antara pimpinan dengan bawahan serta supaya para bawahannya bekerja dalam kondisi yang disebut olehnya fresh.
Maksud Bang HG, hal itu, candaan-candaan yang seperti Bang HG maksud tadi juga dilakukan ke yang lain?
Semuanya, termasuk di situ ada 2 orang cewek, dan 2 orang yang aktif yang cowok, semuanya saya bercanda, kadang-kadang di depan mereka saya tonjok perutnya si perempuan, kalau dia makan rujak pagi-pagi, saya tanya 'ini anak siapa?' Sampai di situ.
Sebenarnya, di situ juga, kalau menurut setahu saya yang sekarang ini, bisa jadi delik hukum juga untuk saya, tapi, saya enggak tahu, dan saya tidak permasalahkan itu karena itu canda biasa menurut saya bukan hanya kepada 2 mereka saja, yang lain di ruangan itu boleh diwawancarai atau ditanyakan bagaimana karakter saya, siapa sih yang enggak saya ganggu, semua orang saya ganggu yang perempuan, tapi, atas nama candaan, titik, itu saja.
Simak video pilihan berikut ini:
Masalah Kepemimpinan?
Tentang kejadian yang diungkap oleh CK di dalam surat pengaduannya, HG mengaku sudah lupa tanggal berapa, tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut baru mencuat sekitar 20 hari setelahnya, lebih tepatnya, ketika surat tersebut tersebar serta menjadi tajuk berita yang dikutip oleh sejumlah media daring. Menurut HG, CK memang tidak lagi berkantor setelah hari itu hingga yang terjadi di ruangan itu diungkap ke publik melalui surat pengaduannya.
Berdasarkan cerita HG, ia sempat meminta maaf kepada CK melalui pesan teks namun tidak digubris—setelah pimpinannya bertanya tentang apa yang terjadi antara dia dengan CK. Detail permohonan maaf tersebut tidak ditunjukan oleh HG, namun, selapis ia memberitahu bahwa isinya terdapat kata "salah paham" serta "keterlanjuran."
Keterlanjuran yang Bang HG maksud, keterlanjuran seperti apa, Bang?
Memegang tangan, dan mungkin, yang dia bilang menurut dia saya memeluk padahal sebenarnya kena pun enggak, tapi, kalau adapun kena karena ruang sempit itu, saya lillāhi ta'lā tidak ada niat memeluk.
Setelah masalah tersebut menguar, HG yang merasa dinodai, awalnya ingin melaporkan CK dengan delik defamasi alias pencemaran nama baik, namun niat itu segera diurungkan setelah mendapat masukan dari sejumlah sejawatnya. Kata mereka kepada dia, yang mesti dipermasalahkan sebenarnya adalah pernyataan Fakhrurrazi di media massa yang salah kaprah karena dilontarkan tanpa klarifikasi kepada dirinya.
Beranjak dari situ, HG pun mengirim pesan kepada Fakhrurrazi yang isinya mempertanyakan pernyataan yang dinilai serta-merta sebagai vonis olehnya. Saat itu, kata HG, Fakhrurrazi menjawab bahwa ada orang yang menekannya dari atas yang disebutnya sebagai pimpinan.
Sempat menolak saran dari Fakhrurrazi agar dirinya mengajukan surat perdamaian dengan dalih tidak bersalah akhirnya HG melakukan kesepakatan damai dengan CK disaksikan keluarga masing-masing serta pejabat teras BRA, termasuk Kesekretariatan BRA, pada 30 Desember 2020. Kesepakatan damai ini berlanjut dengan dikirimnya surat pemberitahuan perdamaian kepada gubernur yang ditandatangani ketua BRA.
Surat inilah yang kemudian digadang-gadang oleh HG sebagai bukti bahwa masalahnya dengan CK telah selesai. Sementara itu, Direktur YLBHI-LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan bahwa surat damai itu tidak berkekuatan hukum sama sekali karena dugaan pelecehan seksual ini sudah menjadi konsumsi publik, di mana polisi bisa bertindak tanpa mesti dilaporkan oleh CK, orang yang mengaku sebagai korban, sebab, ianya bukan delik aduan.
Berselang beberapa hari setelah kesepakatan damai itu lahir, Fakhrurrazi muncul kembali di media massa dengan pernyataan bahwa HG telah dipecat tinggal menunggu turunnya SK pemberhentian. HG merasa nanar, rupanya masalah belum selesai hanya dengan surat kesepakatan damai —mulai dari sinilah dia menaruh curiga bahwa masalah yang tengah melilitnya telah dipelintir lebih jauh dengan tujuan utama untuk melengserkan kursi deputinya.
Mengapa, apa yang membuat Bang HG yakin ada sesuatu di balik pemberhentian Bang HG sebagai deputi di BRA, selain murni disebabkan masalah yang melilit Bang HG dengan CK?
Karena isu yang gembar-gembor di BRA pada saat itu, padahal sebelumnya, posisi-posisi itu sama sayalah yang disuruh ketik tapi, di sisi lain, beliau juga menyiapkan orang lain yang ketik, jadi ada dualisme di situ, sehingga ada bisikan yang saya dengar ada jabatan deputi yang diperjualbelikan, itu dalam tanpa kutip.
Selama ini, hubungan antara satu lembaga BRA, dan BRA itu ada bagiannya satu lagi di bawah BRA, yaitu Sekretariat BRA, hubungan BRA dengan Sekretariat agak kurang harmonis, termasuk anggaran-anggarannya juga sangat terselubung, sehingga dengan dobrakan-dobrakan saya, ada hal-hal yang enggak bisa ditahan lagi, harus dibuka, contoh misalnya, ada uang makan minum pimpinan, ada uang perjalanan dinas, dan segala-galanya, itu saya koreksi habis-habisan.
Kebobrokannya begini, karena pimpinannya ini sedikit persoalan menjurus ke masalah, indikasi, ada pengambilan uang di sana-sini, dan ada penjualan paket-paket bodong. Saya sebagai ketua tim anggaran juga deputi II, saya tahu persis itu. Orang-orang yang bermain di situ, saya tahu persis, makanya, kelompok-kelompok yang bermain itu, sangat tidak senang dengan saya.
Dan, Bang HG siap, mempertanggungjawabkan pernyataan Bang HG, bahwasanya, pemberhentian Bang HG ini, ada apa-apanya? Bukan karena berdiri sendiri karena masalah dengan CK?
Ya, saya siap dipanggil, kalau bisa, ketua juga dipanggil, berhadapan dengan saya, kita tengok nanti, siapa yang keluar mencretnya.
Liputan6.com sudah berupaya menghubungi Ketua BRA, Fakhrurrazi Yusuf terkait pernyataan HG sejak Sabtu malam. Ketika terhubung melalui panggilan WhatsApp, Minggu pagi, yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya tidak ingin berkomentar.
Advertisement