Liputan6.com, Palembang - Delapan orang warga Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, mereka nekat merusak kendaraan milik salah satu toko manisan di Kota Palembang Sumsel.
Aksi kriminal tersebut berawal kendaraan jenis pick up yang dibawa pegawai toko manisan, Ivan Setiawan, melintas di Jalan Ki Merogan depan Halte simpang Sungki Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, pada hari Sabtu (23/1/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tiba-tiba, delapan orang pemuda langsung menghentikan laju kendaraan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Delapan orang pria tersebut meminta ke korban untuk memberikan tumpangan ke pusat Kota Palembang.
Karena tidak bisa mewujudkan permintaan pelaku, Ivan langsung menolak dengan halus. Ternyata, penolakan tersebut berujung pada aksi brutal para pelaku.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kapolsek Kertapati AKP Irwan Siddik mengatakan, kendaraan yang dibawa korban memuat barang pesanan dari toko manisan di Ogan Ilir ke pemesan di kawasan Plaju Palembang.
“Kawanan pelaku itu datang menghentikan kendaraan korban. Karena menolak memberi tumpangan, gerombolan bandit itu melakukan perusakan kendaraan korban,” ucapnya di Palembang.
Para pelaku langsung merusak kendaraan korban, dengan cara memukul kaca mobil pakai batu dan tangan hingga pecah.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Kabur ke Pos Polisi
Kendaraan toko manisan tersebut, juga rusak di bagian pintu kiri dan bagian belakang kendaraan. “Mobil tersebut milik Hendra Wijaya (35) warga Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Sumsel,”katanya.
Tidak hanya merusak kendaraan, para pelaku juga mengeroyok Ivan. Karena merasa nyawanya terancam, Ivan langsung kabur dan menuju ke pos polisi terdekat.
Mendapati laporan tersebut, anggota Satuan Reskrim Polsek Kertapati bertindak cepat, dengan meringkus salah satu dari delapan pelaku bandit jalanan tersebut.
Advertisement
Pelaku Ditangkap
Salah satu pelaku perusakan, RA (16), langsung diamankan tanpa perlawanan di rumahnya, di Kecamatan Kertapati Palembang Sumsel.
“Kita langsung bisa mengidentifikasi pelakunya. Sekarang (RA) sedang diinterogasi, terkait aksi perusakan barang secara bersama-sama,” katanya.
Para pelaku sendiri, dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun hukuman kurungan penjara.