Liputan6.com, Dompu - Tuntutan publik agar pria dalam video mesum di kamar isolasi pasien Covid-19 RSUD Dompu yaitu, seorang polisi yang bertugas di Polres Dompu dihukum seberat-beratnya mendapat respons Kapolda NTB Inspektur Jenderal M. Iqbal
Kapolda menegaskan akan mengusut kasus video mesum diduga oknum Polisi tersebut jika terbukti bersalah.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau terbukti bersalah akan diproses, akan tindak tegas," ucap Iqbal, Jumat, 22 Januari 2021.
Sementara Kepolisian Resor Dompu bukan saja memproses pelaku perekam dan penyebar video, juga akan menindak anggotanya, yang diduga pria dalam video mesum itu.
Briptu F, polisi diduga pria dalam video mesum itu, selain diancam kode etik dan disiplin juga dijerat pidana penjara dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Wanita Teman Kencan Polisi Juga Bakal Dihukum
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan berlaku adil yakni polisi juga akan menindak tegas wanita pasangan kencan si polisi dalam Video panas viral itu.
Dia mengungkapkan, identitas pemeran wanita sudah dikantonginya. Dalam waktu dekat polisi akan mengambil keterangan kepada yang bersangkutan terkait dengan perannya dan bagaimana dia bisa lolos masuk ke ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu.
"Ini juga yang kita dalami, bagaimana keamanan RSUD Dompu sehingga membiarkan orang diluar yang bukan Nakes yang ditugaskan khusus bisa masuk," kata Syarif, Sabtu, 23 Januari 2021.
Kepolisian juga akan memanggil pemilik akun berinisial KP alias BJ yang menyebarkan video ke akun media sosialnya.
Advertisement