Liputan6.com, Serang Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku begal bersenjata api berinisial BA (26), yang merampas sepeda motor milik emak-emak di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua pelaku menodongkan pistol jenis revolver dan golok ke arah korban. Emak-emak tersebut kaget, takut, dan hanya bisa terdiam, sehingga pasrah menyerahkan sepeda motornya begitu saja.
Advertisement
Baca Juga
"Korban diikuti oleh dua pelaku menggunakan motor. Lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut, pelaku menodongkan senjata api dan golok. Setelah itu pelaku melarikan diri membawa motor milik korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (26/1/2021).
Korban kemudian melapor peristiwa nahas itu ke Polsek Jawilan. Pelaku BA yang merupakan warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan tersebut berhasil ditangkap Senin siang (25/1/2021), sekitar pukul 12.30 WIB dikontrakkannya, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Polisi hanya menemukan tersangka BA di dalam kamar kontrakannya. Sedangkan pelaku begal lainnya, inisial Tp, masih dalam pengejaran polisi.
"Kita geledah kontrakannya, kita temukan senpi jenis revolver, golok, dan sepeda motor hasil rampasan," ungkap David.
Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun. Terhadap pelaku BA masih dilakukan pemeriksaan mendalam, untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
"Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 365 KUHP," jelasnya.
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.