Polisi Tangkap Begal Berpistol yang Rampas Sepeda Motor Emak-Emak di Serang Banten

Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku begal bersenjata api yang merampas sepeda motor emak-emak di Jalan Cibuluh Serang, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 26 Jan 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 13:09 WIB
20170105-Rilis-Kasus-Pulomas-IA1
Senjata api dan senjata tajam yang digunakan saat perampokan dan pembunuhan di rumah Ir. Dodi Triono yang ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku begal bersenjata api berinisial BA (26), yang merampas sepeda motor milik emak-emak di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedua pelaku menodongkan pistol jenis revolver dan golok ke arah korban. Emak-emak tersebut kaget, takut, dan hanya bisa terdiam, sehingga pasrah menyerahkan sepeda motornya begitu saja.

"Korban diikuti oleh dua pelaku menggunakan motor. Lalu korban diberhentikan, kemudian kunci motor korban dicabut, pelaku menodongkan senjata api dan golok. Setelah itu pelaku melarikan diri membawa motor milik korban," kata Kasatreskrim Polres Serang Kabupaten, AKP David Adhi Kusuma, Selasa (26/1/2021).

Korban kemudian melapor peristiwa nahas itu ke Polsek Jawilan. Pelaku BA yang merupakan warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan tersebut berhasil ditangkap Senin siang (25/1/2021), sekitar pukul 12.30 WIB dikontrakkannya, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Polisi hanya menemukan tersangka BA di dalam kamar kontrakannya. Sedangkan pelaku begal lainnya, inisial Tp, masih dalam pengejaran polisi.

"Kita geledah kontrakannya, kita temukan senpi jenis revolver, golok, dan sepeda motor hasil rampasan," ungkap David.

Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi selama 12 tahun. Terhadap pelaku BA masih dilakukan pemeriksaan mendalam, untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

"Pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 365 KUHP," jelasnya. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya