Lagi Asyik Ngopi, Pencuri Sepeda Motor Peziarah Wisata Banten Lama Diringkus Polisi

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran wisata ziarah Banten Lama ditangkap, pelakunya dua orang, AS (32) dan SS (49).

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Nov 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 02:00 WIB
Pelaku Curanmor Di Wisata Ziarah Banten Lama, Di Tangkap Polisi. (Senin, 02/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)
Pelaku Curanmor Di Wisata Ziarah Banten Lama, Di Tangkap Polisi. (Senin, 02/11/2020). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com)

Liputan6.com, Serang - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di parkiran wisata ziarah Banten Lama ditangkap. Pelakunya dua orang, AS (32) dan SS (49).

Keduanya warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap. Kedua pelaku mengaku penghasilannya tidak lagi mencukupi, sehingga mereka melakukan tindak kejahatan.

"Dijual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasil jual buat sehari-hari aja. Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri)," kata SS, pelaku curanmor, di Mapolsek Kasemen, Senin (2/11/2020).

Pelaku ditangkap Jumat, 30 Oktober 2020 pukul 01.00 WIB malam. Penangkapan dibantu oleh warga sekitar, yang juga resah terhadap aksi curanmor.

"Pengakuannya baru melakukan ini, empat kali nya berhasil. Keduanya ditangkap pada 30 Oktober jam 01.00 wib malam bersama masyarakat," kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana, di kantornya, Senin (02/11/2020).

Para pelaku ditangkap saat berkumpul dengan teman-temannya di kawasan Banten Lama. Penangkapan berawal saat salah satu korban yang mengetahui ciri-ciri dan wajah pelaku bertemu melapor ke pihak kepolisian.

"Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen," terangnya.

Empat unit motor hasil curiannya sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya. Sehingga, polisi harus mendatangi satu persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.

"Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat dijual dan kita amankan dari tangan masyarakat," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya