Kisah Gadis Belia Melawan dan Lolos Rudapaksa Ayah Tiri di Banyumas

Ayah tirinya, Waris memaksa HM berhubungan intim dengan ancaman akan menyebar video saat HM mandi dan sebuah foto bugilnya

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 31 Jan 2021, 01:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 01:00 WIB
Polisi menginterogasi tersangka kasus ITE di Mapolresta Banyumas, Jumat (29/1/2021). Tersangka mengancam anak tirinya yang masih16 tahun dengan video dan foto korban saat mandi agar mau berhubungan badan. (Foto: Liputan6.com/Polres Banyumas)
Polisi menginterogasi tersangka kasus ITE di Mapolresta Banyumas, Jumat (29/1/2021). Tersangka mengancam anak tirinya yang masih16 tahun dengan video dan foto korban saat mandi agar mau berhubungan badan. (Foto: Liputan6.com/Polres Banyumas)

Liputan6.com, Banyumas - HM, gadis 16 tahun asal Banyumas menjadi korban pelecehan seksual alias pencabulan ayah tirinya, Waris Supriyanto (35). Waris memaksa HM berhubungan intim dengan ancaman akan menyebar video saat HM mandi dan sebuah foto bugilnya, Kamis (28/1/2021).

Waris mengambil sendiri video berdurasi 2 menit 8 detik itu. Video itu ia kirim ke HM dengan tujuan anak tirinya mau melayani nafsu birahinya.

Namun HM melawan. Ia menolak memenuhi nafsu syahwat ayah tirinya. Ia memilih mengambil risiko videonya tersebar di media sosial daripada melayani permintaan ayah tirinya daripada jadi korban rudapaksa.

Benar saja, Waris menyebar foto dada HM ke media sosial. HM kemudian mengadukan perbuatan ayah tirinya ke ayah kandungnya, Supriyono (39).

“Foto disebar ke Facebook dan status WhatsApp,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry.

Supriyono marah besar begitu mendengar keluh kesah putrinya. Ia tak terima putrinya diperlakukan tak senonoh. Ia kemudian melaporkan pelecehan seksual ayah tirinya ke polisi.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Ancaman Denda Rp1 Miliar dan 6 Tahun Penjara

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta Banyumas turun menggelar penyelidikan. Dari barang bukti dan keterangan saksi, polisi menangkap Waris pada Jumat (29/1/2021).

Polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara tiga lembar hasil cetak tangkapan layar WhatsApp, satu lembar hasil cetak tangkapan layar halaman Facebook, satu unit ponsel merek Samsung J2 Prime warna hitam beserta simcard nomor 085878209xxx, dan satu unit handphone merek OPPO A12 warna hitam beserta simcard nomor 081393006xxx.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat 1 dan 4 UU RI No 10 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Berry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya