Pelajar SMP Sebut Covid-19 Hoaks dan Perawat Goblok, Orangtua Pelaku: Saya Minta Maaf

Video pelajar SMP di NTT yang mengajak orang membakar masker, menyebut Covid-19 hoaks dan perawat goblok, viral di media sosial.

oleh Dionisius Wilibardus diperbarui 03 Feb 2021, 07:51 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2021, 07:51 WIB
GSDS pelaku ujaran kebencian diamankan polisi. (Foto Istimewah)
GSDS pelaku ujaran kebencian diamankan polisi. (Foto Istimewah)

Liputan6.com, Kupang - Polisi akhirnya mengamankan S (19), pelajar SMP kelas 9 yang juga warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dirinya sempat membuat heboh dan ramai dibicarakan banyak orang, setelah videonya yang memaki tenaga kesehatan dan menyebut Covid-19 hoaks tersebar di media sosial. S dalam videonya juga mengajak orang-orang membakar masker.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, S mengakui dua video tersebut dibuatnya sendiri di ruangan Activity of Dalling Liffing, UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita, Dinas Sosial NTT. Namun demikian, S mengaku tidak pernah menyebarkan video tersebut.

"Ia mengaku tidak pernah memviralkan video tersebut, tetapi dua video yang dibuat itu kemudian dengan cepat beredar luas di Facebook dan grup-grup whatsapp warga Kupang," kata Krisna.

Dalam video, S terlihat memegang pemantik dan membakar masker. Kemudian dia mengajak membuang handsanitizer, serta menyebutkan Covid-19 hoaks, dokter dan perawat goblok.

Krisna mengatakan, motif pelaku membuat video itu karena menonton video seorang pasien Covid-19 di RSUD Naibonat yang meninggal dunia, namun ditempatkan bergabung dengan pasien lain. Meski demikian, pelaku tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan video-video miliknya tersebut.

"Pelaku membuatkan enam video terkait Covid-19 namun yang viral hanya dua video, yaitu video soal Covid-19 hoaks dan dokter beserta perawat goblok,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, orangtua pelaku, Floriano Da Silva mengaku, anaknya sudah lama mengalami sakit. Mewakili anaknya, ia meminta maaf kepada seluruh masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Nusa Tenggara Timur, yang merasa dirugikan dengan video yang dibuat anaknya itu.

"Saya sangat menyesal dengan perbuatan anak saya. Sebagai orangtua saya minta maaf kepada masyarakat, tenaga medis dan pemerintah Indonesia khususnya NTT. Dia sudah lama sakit, Pak Kapolda, saya minta maaf semoga bisa dipertimbangkan," katanya.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Juga Video Pilihan Berikut:

Ilustrasi - Ratna Mustika
Ilustrasi - Ratna Mustika (Bola.com/Adreanus Titus)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya