Kebelet Ingin Punya Mobil, Pria di Banten Nekat Curi Kerbau

Pria di Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai terbukti mencuri empat ekor kerbau.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Feb 2021, 07:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 07:30 WIB
MH Curi Kerbau Untuk Beli Mobil. Pelaku Di Tangkap Personil Polsek Ciwandan.(Rabu, 03/02/2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).
MH Curi Kerbau Untuk Beli Mobil. Pelaku Di Tangkap Personil Polsek Ciwandan.(Rabu, 03/02/2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).

Liputan6.com, Cilegon - MH (34), warga Sobang, Kabupaten Pandeglang, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai terbukti mencuri empat ekor kerbau milik Mi (51), di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten. 

Pencurian itu terjadi pada Jumat (15/1/2021) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB. Tiga kerbau berhasil dibawa hidup-hidup, sedangkan satu sapi lainnya di potong di lokasi pencurian kerbau. 

"Setelah sampai di lokasi, pelaku menunjuk empat ekor kerbau, kepada ke tiga orang temannya, dan menjelaskan kepada mereka bahwa kerbau tersebut milik pelaku," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Rabu (3/2/2021).

MH kemudian membawa kerbau hasil curian itu ke Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten untuk dijual.

"Pelaku ini berniat menjual kerbaunya Rp30 juta untuk membeli mobil pick up seharga itu. Karena tidak memiliki uang, MH mencuri kerbau," ungkap Ali. 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Saat Menunjukkan Barang Bukti Pencurian Hewan Ternak. (Rabu, 03.02.2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).
Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman, Saat Menunjukkan Barang Bukti Pencurian Hewan Ternak. (Rabu, 03.02.2021). (Dokumentasi Polsek Ciwandan).

Pelaku berhasil ditangkap, berdasarkan penyelidikkan polisi dari rekaman CCTV di PT Batu Buana Makmur Indonesia (BBMI), yang merekam plat nomor truk pembawa ternak curian itu.

Pelaku belum berhasil menjual kerbau curiannya, lantaran calon pembeli meminta surat keterangan kepemilikan hewan ternak dari kelurahan.

Sebelum terjadinya transaksi jual beli, pelaku MH keburu diringkus anggota Polsek Ciwandan dan dibawa ke Kota Cilegon untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pasal yang disangkakan 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun kurungan penjara," kata Ali.

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya