Cek 5 Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gorontalo

Guna menenkan penyebaran Covid-19, mulai hari ini aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi.

oleh Arfandi Ibrahim diperbarui 11 Feb 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2021, 14:00 WIB
Maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)
Maklumat Bupati Kabupaten Gorontalo (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Gorontalo - Guna menekan penyebaran Covid-19, mulai Rabu, 10 Februari 2021, aktivitas masyarakat Kabupaten Gorontalo pada malam hari kembali akan dibatasi. Seperti yang tertuang dalam Maklumat Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dengan nomor 360/BPBD/051/2021 yang dikeluarkan, Rabu (10/2/2021).

Lima poin yang tercantum dalam maklumat tersebut dan harus dijalankan oleh masyarakat Kabupaten Gorontalo di antaranya sebagai berikut.

Dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kabupaten Gorontalo yang bertujuan melindungi keselamatan mayarakat, maka Bupati Gorontalo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat.

1. Masyarakat diminta menerapkan protokol kesekatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak secara ketat.

2. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

3. Pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat saat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita pagi.

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Mengizinkan kegiatan di tempat ibadah dengan memperhatikan waktu, kapasitas ruangan, dan protokol kesehatan.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat bupati tersebut, maka aparat yang berwewenang akan melakukan tindakan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada yang melanggar akan diberikan sangsi tegas sesuai aturan," kata Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati berharap agar seluruh masyarakat bisa mematuhi dan melaksanakan maklumat tersebut. Maklumat ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

"Jelas ini harus kita pahami bersama. Sebab pandemi Covid-19 masih juga belum usai," ia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya