Liputan6.com, Pekanbaru - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru menyatakan pemberhentian tiga mahasiswa, masing-masing CPG, GTP, dan CL, karena melanggar kode etik. Surat Keputusan drop out itu diterbitkan pada 18 Februari 2021.
Kabag Media Unilak Pekanbaru, M Revnu menjelaskan, pemberhentian ketiganya tidak secara tiba-tiba. Pemberhentian sudah sesuai dengan prosedur internal karena melibatkan Badan Hukum dan Etika (BHE) kampus.
Advertisement
Baca Juga
"Ketiganya dikeluarkan bukan karena larangan menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa di kampus karena Universitas Lancang Kuning tidak anti-kritik," kata Revnu, Kamis petang, 25 Februari 2021.
Revnu menyebut Unilak tidak pernah melarang mahasiswa menyampaikan aspirasi. Buktinya, telah berkali-kali mahasiswa berunjuk rasa, baik itu di gedung rektorat, lobi ataupun perpustakaan.
Hanya saja, sambung Revnu, unjuk rasa itu tidak diiringi ujaran kebencian dan merendahkan martabat dan kalimat tidak sopan. Jika terjadi, Revnu menyatakan ini patut diduga pelanggaran kedisplinan dan norma-norma di Unilak.
"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu, selalu menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," ujar Revnu.
Sebelum DO, Revnu menyebut tiga mahasiswa itu sudah dipanggil secara patut untuk sidang tapi tidak pernah datang. Salah satu mahasiswa juga dinilai merendahkan BHE karena merobek surat panggilan dan berkata tidak pantas.
"Dalam postingan video yang beredar salah satu mahasiswa yang di DO berucap, jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak, jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak (sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis) dan langsung pergi," cerita Revnu.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sering Berdemonstrasi
Revnu mengatakan, ketiga mahasiswa itu memang sering berunjuk rasa. Selama unjuk rasa itu, Unilak menilai telah terjadi pelanggaran, di antaranya beberapa kali menggeruduk ruang kerja Wakil Rektor III yang menyebabkan kursi di ruangan pribadi kerja terbalik.
"Lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok, kemudian menyegel ruang kerja rektor dan memasang spanduk," kata Revnu.
Saat menduduki kampus seharian, kata Revnu, pada malam harinya mahasiswa membakar ban di halaman kampus yang tidak jauh dari dinding Rektorat hingga merusak sejumlah tanaman mati.
"Kemudian terlibat keributan dengan sejumlah mahasiswa lain hingga menyebabkan kaca studio Fakultas Ilmu Budaya pecah, berikutnya mengadang Wakil Rektor III di jalan raya saat pulang kerja tidak jauh dari kampus," sebut Revnu.
Ketiga mahasiswa itu disebut Unilak pernah menendang ruang kerja rektor hingga pintu rusak dan itu terekam CCTV kampus. Selain itu, seorang mahasiswa menarik kursi dari ruang kerja rektor kemudian menjatuhkannya dari lantai tiga ke halaman kampus.
"Juga ada tuduhan rektor menyuruh orang memukul mahasiswa, padahal itu tidak benar," kata Revnu.
Revnu mengatakan, pada 18 Februari 2021, ketiga mahasiswa bersama yang lain menduduki ruang kerja rapat Rektor. Pada siang harinya, Rektor Unilak berniat menemui mahasiswa tapi kemudian ditolak.
Demonstrasi ini terkait hasil pemilihan umum Presiden Mahasiswa karena ada sebagian yang menolak hasilnnya. Saat itu, Rektor Unilak mengimbau mahasiswa yang berdemonstrasi itu fokus kuliah dan membuat prestasi.
"Kepengurusan organisasi mahasiswa seperti BEM sudah dilantik dan keputusan itu sah, jadi diharapkan semua pihak dapat menerima kepengurusan ini dengan lapang dada," sebut Revnu.
Advertisement