Gerilya Kakek di Kampar Edarkan Sabu Resahkan Warga

Polsek Siak Hulu, Kabupaten Pelalawan, menangkap seorang kakek edarkan narkoba di rumahnya berdasarkan laporan masyarakat.

oleh M Syukur diperbarui 24 Mar 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2021, 04:00 WIB
Kakek edarkan narkoba ketika diinterogasi penyidik Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Kakek edarkan narkoba ketika diinterogasi penyidik Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar, menangkap pria inisial SA karena terlibat peredaran narkoba di Riau. Dari pria berumur 60 tahun itu petugas menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kapolsek Siak Hulu Ajun Komisaris Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, kakek yang mengedarkan sabu ini terendus dari laporan masyarakat setempat. Warga di Desa Lubuk Siam, tempat tersangka tinggal tersangka mengaku resah karena narkoba beredar di sana.

Berdasarkan informasi ini, Rusyandi memerintahkan personel Unit Reserse Kriminal melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata informasi masyarakat itu benar sehingga tersangka langsung ditangkap di depan rumahnya, Senin siang, 22 Maret 2021.

"Tersangka digeledah dan petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok," kata Kapolsek, Selasa petang, 23 Maret 2021.

Kapolsek menyebut sabu yang dibungkus tisu dalam kotak rokok itu sudah dibawa ke Mapolsek. Termasuk tersangka untuk penyidikan dan menginterogasi tersangka.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan narkoba. Dia mengaku hasil jualan narkoba digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat selama 5 tahun," tegas Kapolsek.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya