Liputan6.com, Purbalingga - Jeruji besi tak bisa memisahkan ikatan cinta dua sejoli asal Kabupaten Purbalingga. Meskipun dalam masa tahanan di Mapolres Purbalingga, tersangka kasus narkoba tetap melangsungkan pernikahan dengan gadis tambatan hatinya.
RES (19), warga Desa Karangduren Kecamatan Bobotsari dan S (17), warga Desa Buara Kecamatan Karanganyar telah menentukan tanggal pernikahan. Keluarga keduanyapun telah bersiap menyambut hari bahagia itu.
Advertisement
Baca Juga
Namun apa daya, apes datang tanpa diundang. RES justru tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian menahan RES per tanggal 14 Februari 2021, tepat pada hari kasih sayang alias valentine day.
Sebab tanggal pernikahan telah ditetapkan, maka prosesi tetap berlangsung. Keluarga meminta izin kepada Kapolres Purbalingga agar bisa melangsungkan akad nikah.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Sattahti Polres Purbalingga terhadap tahanan, kami fasilitasi tahanan untuk melangsungkan pernikahan," kata Kapolres PurbaIingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Purbalingga, Ipda Sapto Wijiono, Senin (5/4/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sah Jadi Suami, Mempelai Pria Kembali ke Masuk Sel Tahanan
Akad nikah berlangsung di musala kompleks Mapolres Purbalingga. Kedua mempelai melangsungkan pernikahan di hadapan penghulu dari KUA Kecamatan Kalimanah. Akad disaksikan sejumlah saksi dari keluarga masing-masing mempelai.
Akad nikah mendapatkan pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Petugas polisi berseragam tampak berjaga dan mengawal kegiatan hingga selesai acara berlangsung dengan aman dan lancar.
"Setelah selesai akad nikah tahanan tersebut kami masukkan kembali ke ruang tahanan Mapolres Purbalingga untuk menjalani proses lebih lanjut," ujarnya.
Advertisement