Panduan Vaksinasi di Bandung pada Bulan Ramadan

Program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan normal selama Ramadan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Apr 2021, 12:00 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2021, 12:00 WIB
FOTO: Layanan Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit di RSUI Depok
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada lansia secara drive thru di RSUI, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021). Program Sentra Vaksinasi Indonesia Bangkit untuk lansia yang berdomisili di Depok dan sekitarnya ini digelar secara drive thru. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan normal selama Ramadan. Para ahli kesehatan menyebutkan, tidak ada perbedaan vaksinasi saat berpuasa dengan waktu lain.

"Kalau dari sisi kesehatan sampai saat ini memang belum ada penelitian dilakukan bagaimana vaksinasi kepada orang yang sedang puasa. Tetapi para ahli menyampaikan sebetulnya secara medis tidak ada perbedaan antara sedang shaum ataupun yang tidak," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Rosye Arosdiani di Bandung, Selasa (6/4/2021).

Namun, khusus bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan cukup berat diharapkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter.

"Hanya pada saat Ramadan yang punya penyakit tertentu lebih baik konsultasi pada dokter dan pada saat sahur makan makanan yang cukup. Bagi yang akan divaksin juga harus jujur terhadap riwayat penyakit," ujarnya.

Perihal adanya informasi yang beredar mengenai anjuran untuk makan berat terlebih dahulu, Rosye menuturkan hal itu hanya sebagai langkah antisipasi. Sebab, bisa jadi setelah divaksin merasakan pusing. Namun, hal itu dapat diakibatkan lantaran belum makan.

"Kadang yang pusingnya itu karena kadar glukosa kurang dari tubuh. Ini jadi bias apakah karena vaksinasi atau bukan. Makanya dianjurkan untuk makan dahulu," ungkapnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin menyatakan dalam kondisi tertentu dan mendesak maka berbuka puasa sebelum waktunya diperbolehkan. Hal itu berkenaan dengan anjuran makan terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin.

Menurut Asep, jika memang dihadapkan pada kondisi darurat lantaran berbenturan dengan masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan. Di samping situasi dan kondisi darurat, sekali pun berbuka maka puasanya tetap harus diganti di hari lain.

"Itu kondisional, jika memang memiliki riwayat penyakit saya kira itu boleh saja berbuka atau makan sebelum vaksin. Diperbolehkan tapi kasuistis tergantung situasi pribadinya tidak secara umum. Kalau memang sangat diharuskan untuk makan dulu sebelum divaksin maka boleh tidak shaum tetapi harus diganti pada hari lain," papar Asep.

Asep mengungkapkan, gambaran kondisi serupa juga terjadi pada penggunaan vaksin Astrazeneca. Yakni, walaupun diketahui mengandung unsur dari hewan yang diharamkan secara agama Islam, tetapi tetap diperbolehkan lantaran dalam kondisi darurat.

Penjelasan mengenai hal ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

"Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meskipun haram itu boleh. Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilakukan vaksinasi," ungkapnya.

Ketiga, lanjut Asep, ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi. Agar tujuan menciptakan kekebalan kelompok terbentuk, maka penggunaan vaksin jadi diperbolehkan.

"Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah. Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya