Oknum ASN Pulang Pisau Cari Sampingan Jual Sabu-Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau atas nama Fransisco Wira Abdi (39) menyambi kerja menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 21:00 WIB
narkoba-ilustrasi-130920b.jpg
Ilustrasi Sabu-sabu

Liputan6.com, Palangkaraya - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau atas nama Fransisco Wira Abdi (39) menyambi kerja menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dirinya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama tiga orang lainnya, yaitu Rusdiansyah (36) dan David Yohanes (26), Efransyah (37) tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo di Palangka Raya, Jumat (16/4/2021) mengatakan, terhadap keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sudah mendekam di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik masih mendalami pemeriksaan.

Nono menuturkan, dari tangan keempat tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 46 paket dengan total berat lebih dari 172 gram.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai dengan total lebih dari Rp5 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Mereka ini ditangkap dari tiga tempat yang berbeda dan diproses dalam dalam tiga perkara. Saat dilakukan penangkapan salah satu dari mereka ada yang berusaha melarikan diri dari kejaran anggota, hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap," ucapnya.

Nono mengungkapkan penangkapan terhadap empat tersangka itu berawal pada 5 April 2021 anggota berhasil meringkus pelaku berinisial R dan DY di Jalan Kalimantan dan menyita sabu-sabu seberat 16,06 gram.

Di lokasi penangkapan kedua tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Sabtu (10/4/2021) membekuk FWA di sebuah rumah Jalan Tingang Menteng Kabupaten Pulang Pisau.

Saat rumahnya hendak digeledah, FWA yang berprofesi sebagai ASN itu sempat melakukan perlawanan, namun saat itu disaksikan ketua RT akhirnya yang bersangkutan tidak bisa melawan ketika ditemukan 147 gram lebih sabu di kediamannya tersebut.

Kemudian pada penangkapan yang ketiga, polisi menangkap pria berinisial E dan menyita 8,21 gram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi beserta sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kalimantan Gang Damai Palangka Raya pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.

Masing-masing tersangka yang kini sudah ditahan di kenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2009 tentang narkotika.

"Untuk ancaman hukuman penjaranya paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian mereka juga dikenakan denda sebanyak Rp10 miliar," demikian Nono.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya