Tidak Boleh Ada Suara Petasan Selama Ramadan di Solo, Bisa Dijerat UU Bahan Peledak

Warga yang tetap bandel main petasan selama Ramadan bisa dijerat UU Darurat No. 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak.

diperbarui 17 Apr 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2021, 03:00 WIB
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan

Solo - Masyarakat di Solo diminta tidak menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengultimatum, bagi yang warga yang nekat tetap menyalakan petasan bakal terjerat hukum.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Solopos, Jumat (16/4/2021) mengatakan, saat ini kepolisian masih menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan itu juga mengantisipasi aksi terorisme di Makasar maupun di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Markas Komando (Mako) Polri kami jaga ketat. Namun, sebagai fungsi pelayanan kami memerhatikan itu. Ini sebagai antisipasi dan menjaga keamanan Solo. Termasuk menyalakan petasan kami tindak tegas," katanya.

Kapolresta Solo menyebut tidak akan memberi penangguhan penahanan kepada pelaku yang menyalakan petasan. Ia menegaskan Solo tidak boleh ada bunyi petasan selama Ramadan. Pelaku bakal dijerat UU Darurat No. 12/1951 yang mengatur tentang bahan peledak.

Sementara itu, selama Ramadan kepolisian semakin mengintensifkan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti prostitusi, peredaran miras, dan perjudian. Polresta Solo juga menggelar patroli subuh untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun penegakan protokol kesehatan.

Operasi subuh digelar sebelum sahur hingga setelah sahur. Lalu, petugas juga berpatroli di lokasi yang banyak pedagang takjil.

"Kami juga membangunkan sahur masyarakat menggunakan alat pengeras suara kendaraan kami," katanya.

Baca juga berita Solopos lainnya di sini.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya