Muslihat Pemuda Asal Mentawai Kelabui Gadis di Bawah Umur

Korban pencabulan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

oleh Novia Harlina diperbarui 28 Apr 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2021, 15:00 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Padang - Seorang pemuda inisial AS (25) di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena melakukan pencabulan anak di bawah umur usia 14 tahun.

Pemuda yang berasal dari Kabupaten Kepulaun Mentawai itu, diringkus petugas di kawasan Kecamatan Padang Utara Kota Padang, Senin (26/4/2021) malam.

"Iya ada laporan dari keluarga korban terkait tindak pidana pencabulan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (27/4/2021).

Tindakan pencabulan itu, berawal ketika pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya. Lalu sampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Namun, dari hasil pemeriksaan, kata Rico, korban menolak ajakan pelaku, akan tetapi pelaku memaksa korban.

Ketika membujuk korban, pelaku berjanji akan menikahi korban meski beda agama. Pelaku mencoba meyakinkan korban bahwa ia akan pindah agama agar urusan ke depannya berjalan lancar.

"Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021," jelasnya.

Selain menjanjikan pindah agama, pelaku juga menjanjikan akan membawa korban ke kampung halamannya di Mentawai. Namun, itu hanya modus pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," ia menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya