Liputan6.com, Berau - Aktivitas pengangkutan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur kian masif saat ini. Truk-truk pengangkut batubara hilir mudik melintasi jalan umum tanpa memiliki izin angkutan batu bara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Abdurahman menyebut aktivitas pengangkutan batu bara tersebut tidak mengenal waktu. Terkadang juga para sopir truk kucing-kucingan dengan petugas LLAJ.
"Mereka ini kan model siluman juga. Ada waktu malam, ada siang. Kadang-kadang magrib, kadang-kadang subuh. Karena mereka kucing-kucingan dengan aparat," kata Abdurahman kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Baca Juga
Pola pengangkutannya pun sering terlihat terang-terangan. Muatannya terlihat jelas sedang mengangkut batubara karena tumpukannya melebihi bak truk.
Abdurahman mengakui jika aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan jalan umum sedang ramai belakangan ini. Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh banyak pihak, baik individu maupun perusahaan.
"Ini masyarakat. Pertama juga ada masyarakat. Juga ada pengusaha-pengusaha tertentu juga yang ada kegiatan-kegiatan proyeknya," sebutnya.
Abdurahman menyebut pihaknya sudah menegur angkutan ilegal ini. Petugas LLAJ Dishub Kabupaten Berau sudah memberikan teguran.
"Tidak satu dua saja, tapi banyak. Semua sudah kita berikan teguran. Sebetulnya sampai tiga kali berturut-turut, (jika) mereka tidak menaati aturan yang sudah kita sampaikan, ya sanksinya nanti dari pihak kepolisian yang akan memberikan tindakan," katanya.
Dia menekankan pentingnya izin angkutan batu bara agar bisa menggunakan jalan umum. Sebab, jika tanpa izin tentu tidak boleh ada angkutan batu bara.
"Tidak boleh (lewat jalan umum). Ketentuannya tidak diperbolehkan. Boleh dia melewati jalan umum itu tapi harus ada ijinnya," kata Abdurahman.
Untuk izin angkutan batu bara, sambungnya, diurus di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten dan kota kini tak memiliki kewenangan mengeluarkan izin itu.
"Izinnya harus langsung ke provinsi. Karena di sini tidak ada lembaga khusus yang mengeluarkan ijin. Tidak ada kewenangan kita di sini, (tapi) di provinsi," paparnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Sudah Didata
Abdurahman menyebut pihaknya sudah mendata semua angkutan batu bara ini. Tak hanya sopir, pendataan juga dilakukan hingga ke sumber pengangkutannya.
"Ini masih berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian. Artinya untuk penanganan ini kita minta supaya disetop. Tidak boleh ada kegiatan batubara sebelum mereka menunjukkan izin-izinnya," katanya.
Sesuai tugas pokok Dinas Perhubungan, Abdurahman menyebut pihaknya sudah menegur angkutan batu bara ilegal ini. Hanya saja, teguran tersebut masih bersifat himbauan.
"Kita sudah berikan himbauan peneguran bahwa ini tidak diperkenankan saudara untuk mengangkut batubara melewati jalan ini, sebelum saudara menunjukkan ijin-ijinnya. Tegurnya langsung ke sopirnya, langsung juga ke pengusahanya," papar Abdurahman.
Dia menegaskan, teguran juga sampai ke pengusaha. Tidak hanya sampai ke sopir truk.
"Kemarin ada pengusahanya yang kita panggil. Yang Kemarin ada kegiatan di Bukit Ria itu sudah setop. Di daerah Rinding juga sudah disetop. (Sudah) koordinasi dengan polres," sebutnya.
Terkait angkutan batu bara ilegal ini, Abdurahman menjamin Dinas Perhubungan Kabupaten Berau sudah menjalan tugasnya sesuai kewenangan yang diberikan. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk upaya lebih lanjut.
Advertisement