Liputan6.com, Serang Selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, warga Jabodetabek dilarang datang ke Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang, karena berada di luar wilayah aglomerasi.
Baca Juga
Advertisement
"Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), Senin (3/5/2021).
Pengecualian aglomerasi berlaku bagi pekerja swasta, ASN, BUMN, TNI/Polri yang sedang menjalankan tugas tetap bisa melanjutkan perjalanan, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku. Seperti, membawa surat tugas hingga membawa surat keterangan bebas covid-19. Di luar itu, masyarakat yang membandel akan diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan.
Wahidin mengaku dia akan mengikuti peraturan tersebut jika tidak ada keperluan pekerjaan. WH akan berdiam di rumah pribadinya di Kota Tangerang selama libur Idul Fitri.
"Cuma gimana gubernur besok Idul Fitri, dari Tangerang enggak boleh ke sini, tapi enggak apa-apa, gubernur di rumah saja. Kalau wilayah administrasi itu wilayah gubernur, itu kan sedang melaksanakan tugas," terangnya.
Selama pegawai sedang menjalankan tugasnya, WH tidak akan memberikan sanksi bagi ASN yang bepergian keluar wilayah aglomerasi.
"(ASN yang tidak berkepentingan) ya enggak boleh (bepergian). Orang Tangerang juga ada yang tugas di Polda, kalau tugas mah boleh kali. Kejaksaan dari Jakarta juga ke sini boleh," ujarnya.Â