Tradisi Barayo Orang Minang yang Tak Hilang Ditelan Pandemi

Tradisi barayo atau berkunjung ke rumah saudara saat hari raya tetap digelar masyarakat asli Kurai Bukittinggi, Sumatera Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2021, 04:00 WIB
Jam Gadang Bukittinggi, salah satu destinasi wisata yang bakal dikunjungi wisatawan asal China. (Foto: Liputan6.com/ Novia Harlina)
Jam Gadang Bukittinggi, salah satu destinasi wisata yang bakal dikunjungi wisatawan asal China. (Foto: Liputan6.com/ Novia Harlina)

Liputan6.com, Bukittinggi - Tradisi barayo atau berkunjung ke rumah saudara saat hari raya tetap digelar masyarakat asli Kurai Bukittinggi, Sumatera Barat, di tengah pandemi Covid-19.

"Ini merupakan adat kebiasaan kami urang Kurai setiap Lebaran," kata salah seorang Bundo Kanduang atau kaum ibu masyarakat Kurai, Yusnani di Bukittinggi, Kamis (13/5/2021).

Tradisi Barayo merupakan salah satu kebiasaan mengunjungi sanak saudara dengan membawa beras untuk bersilaturahmi. Beras yang dibawa biasanya dijinjing ke atas kepala dan dibawa oleh kaum perempuan.

"Kaum lelaki hanya bertugas mengantarkan kami perempuan ke rumah sanak saudara dan biasanya hanya di sekitar kampung halaman di Bukittinggi," kata Yusnani.

Kebiasaan itu saat ini sudah semakin bergeser dan tidak banyak dilakukan. Terlebih di masa pandemi yang membuat batasan bahkan larangan ber-halal bi halal ke rumah sanak saudara saat Idul Fitri.

"Namun sebelum pandemi pun, banyak generasi penerus kami yang enggan melakukan tradisi "Barayo" ini, hanya kami para orang tua saja yang masih melakukan ini," kata dia.

Ia menambahkan, generasi muda saat ini lebih banyak malu berkunjung ke rumah saudaranya sendiri dibanding mengunjungi rumah teman-temannya.

"Cukup disayangkan memang, beberapa anak kemenakan kami merasa malu ketika diajak melakukan tradisi "Barayo" ini," kata dia.

Tradisi "Barayo" biasa dilakukan sejak awal Lebaran hingga sepekan ke depannya secara bersama sama oleh kaum perempuan Kurai.

Orang Kurai atau suku Kurai merupakan penduduk asli Kota Bukittinggi yang masih banyak mempertahankan hukum adat serta kebiasaannya.

Pembatasan kegiatan halal bi halal dan silaturahmi selain keluarga terdekat selama Lebaran menjadi salah satu yang diimbau tidak dilakukan dalam Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi. Surat itu merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama tanggal 06 Mei 2021 karena Bukittinggi tergolong dalam zona oranye.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya