Liputan6.com, Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama liburan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Aturan ini diberlakukan untuk menekan kasus COVID-19 di negeri serumpun sebalai itu.
"Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, dilansir Antara, Jumat (14/5/2021).
Baca Juga
Ia mengatakan penutupan tempat hiburan malam ini merupakan revisi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat yang awal memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan diubah menjadi wajib ditutup hingga 17 Mei 2021.
Advertisement
"Kami berharap pelaku usaha malam ini mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama dalam memerangi virus corona ini," katanya.
Menurut dia, berdasarkan situasi kondisi di lapangan serta penilaian dari beberapa ahli dan para tokoh maka ditetapkan bahwa Salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di luar masjid, hal ini untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19.
"Meskipun angka pertumbuhan COVID-19 cenderung menurun, kita tidak boleh lengah. Secara nasional, ketika musim libur tiba, lonjakan kasus COVID-19 pasti terjadi. Kita tidak ingin hal ini terjadi di daerah ini," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih disiplin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan selama merayakan lebaran tahun ini.
"Kita telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti larangan mudik, takbir keliling, open house, tradisi nganggung dan lainnya untuk menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus corona ini," katanya.