Liputan6.com, Manado - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa Selatan mengamankan dua tersangka sabu, RB (18) dan MEB (17) keduanya warga Kabupaten Bolmong Utara, Sulut.
Kapolres [Minahasa Selatan](4566566/ "") AKBP Norman Sitindaon dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021), mengatakan awalnya tim Satresnarkoba Polres Minahasa Selatan mendapat informasi tentang pengiriman sabu dari Palu, Sulawesi Tengah ke Manado melalui jalur darat.
Tim yang tergabung dalam Operasi Yustisi dirangkaikan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) saat itu melakukan razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan Mapolres Minahasa Selatan.
Advertisement
Baca Juga
“Tim kemudian menghentikan sebuah bus dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Hasilnya, tim mendapati barang kiriman berupa kue brownies, yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata berisi beberapa paket sabu dalam kemasan plastik klip bening. Kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan guna mengetahui siapa pemilik paket sabu tersebut.
“Hasil pengembangan yang dilakukan bersama Ditresnarkoba Polda Sulut, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Bolangitang Barat, Bolmong Utara,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti sebanyak 15 paket kecil sabu dan 2 buah ponsel, telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.