PPKM Darurat Berlaku di Bandung 3-20 Juli, Berikut Daftar Aturannya

Wali Kota Bandung mengajak masyarakat turut mendukung dan menaati ketentuan PPKM darurat tersebut.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 03 Jul 2021, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2021, 11:00 WIB
Vaksinasi Atlet
Vaksinasi massal untuk kalangan atlet Jawa Barat diselenggarakan di Sport Arcamanik, Kota Bandung, Senin (5/4/2021). (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali dimulai pada 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan pembatasan ini juga berlaku di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengajak masyarakat turut mendukung dan menaati ketentuan PPKM darurat tersebut. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas lagi.

Menurut Oded, ada kondisi yang tidak nyaman selama beberapa waktu ke depan. Akan tetapi, ini harus dilakukan demi keselamatan bersama

"Mohon maaf karena ini yang harus kita lakukan. Mari jalani PPKM darurat dengan lapang dada," kata dia, Jumat (2/7/2021).

Perlu diketahui, pada PPKM darurat ini akan ada pengetatan berbagai aktivitas masyarakat di antaranya menerapkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial, kegiatan belajar mengajar sepenuhnya dilakukan secara daring.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat umum baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, maupun lapak jajanan.

Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sedangkan, transportasi umum hanya melayani maksimal 70 persen, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan tidak diperbolehkan makan di tempat. Pelaku perjalanan domestik jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR maupun Antigen.

"Dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," sambungnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Taati Aturan

Oded M. Danial
Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Oded mengatakan, selaku pemerintah daerah bertugas memastikan pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat tersebut berlangsung dengan baik.

"Sepenuhnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat dan akan melakukan pengawasan ketat terhadap ketentuan-ketentuan yang ada. Tentunya dengan melibatkan Forkopimda terutama TNI-Polri," tuturnya.

Atas pengetatan yang akan segera berlaku, Oded memohon kesabaran masyarakat Kota Bandung dalam menghadapi situasi yang tidak mudah ini.

"Mohon disadari bahwa ini merupakan sebentuk ikhtiar kita dalam menghadapi wabah yang belum kunjung hilang dari muka bumi," ujarnya.

Di samping berbagai upaya yang telah dilakukan, Oded pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melengkapinya dengan ikhtiar spiritual.

"Mari kita juga ketuk pintu langit dan memohon kepada sang pencipta Covid-19 agar segera pandemi ini dicabut dari Kota Bandung maupun dunia," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya