Kejaksaan Garut Selidiki Dugaan Penyimpangan Bansos Covid-19

Untuk bansos sampai hari yang menyangkut Covid-19 kemarin ada beberapa (laporan), salah satunya pembagian PPKH.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Jul 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 04:00 WIB
Kejaksaan Garut, Jawa Barat mulai ,menyelidiki dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 di wilayah hukum Garut.
Kejaksaan Garut, Jawa Barat mulai ,menyelidiki dugaan penyimpangan Bansos Covid-19 di wilayah hukum Garut. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat mulai menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) Covid-19)yang terjadi di wilayah hukum Garut.

“Untuk bansos sampai hari yang menyangkut Covid-19 kemarin ada beberapa (laporan), salah satunya pembagian PPKH,” ujar Kepala Kejaksaan Garut Sugeng Hariadi, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, sejak bantuan sosial (Bansos) gencar diberikan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, kejaksaan sudah menerima beberapa laporan ihwal dugaan penyimpangan di masyarakat.

“Sudah ada beberapa laporan yang sedang kita tindaklanjuti, ada salah satu desa yang dilaporkan kepada kami, kami sedang melakukan cek data,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung mendapatkan titah untuk mengawasi jalannya pengadaan bansos, hingga pendistribusian kepada warga yang berhak mendapatkan bantuan.

Bahkan dalam intsruksi Jaksa Agung kepala pimpinan kejaksaan baik Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri tiap daerah, untuk menyukseskan pelaksanaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3 -20 Juli mendatang.

“Ada lima instruksi jaksa agung yang disampaikan kepada kami dalam PPKM Darurat ini,” ujar Sugeng.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

5 Instruksi Jaksa Agung

Kelima instruksi itu yakni pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat.

“Salah satunya mengenai pemantauan dan pengawasan,” kata dia.

Kedua, menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat, bersama anggota satgas Covid-19 lainnya mulai kepolisian, TNI, Satpol PP dan pengadilan. “Ini yang disampaikan Kapolres tadi Criminal Justice System (CJS) itu,” ujar dia.

Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dikenakan sangksi tegas tanpa pandang bulu, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

Keempat, memastikan setiap pengadaan, dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar, serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Kelima, menyelenggarakan program vaksinasi, untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum asing-masing dengan berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19.

“Dalam surat edaran Mendagri jelas sekali menyebutkan salah satu pasal bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, satgas Covid-19 daerah dibantu oleh TNI-Polri dan Kejaksaan,” ujar dia menegaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya