Liputan6.com, Makassar - Dua kafe remang-remang digerebek Satgas Raika (Pengurai Keramaian) Makassar Recover pada Minggu (11/7/2021) dini hari. Dua tempat hiburan hiburan malam yang berada di Jalan Nusantara, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar itu digerebek karena nekat buka ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud menyebutkan kedua kafe remang-remang itu adalah Kafe Moon dan Kafe 7&7. Keduanya melanggar aturan PPKM yang hanya memperbolehkan kafe buka hingga pukul 17.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
"Dua kafe itu digrebek oleh aparat karena masih melayani pengunjung di atas pukul 17.00 WITA, dan telah melanggar protokol kesehatan," kata Iman saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).
Iman menuturkan, saat kedua kafe itu digerebek didapati banyak pengunjung yang sedang asyik menenggak minuman keras sambil ditemani oleh sejumlah wanita tunasusila. Sejumlah pengunjung pun terlihat berusaha kabur saat Satgas Raika memasuki kamar-kamar khusus yang disiapkan oleh kafe remang-remang tersebut.
"Semuanya langsung kami periksa dan beri imbauan," jelas Iman.
Simak juga video pilihan berikut ini;
Penyamaran Kafe Remang-remang
Terpisah Master Makassar Recover Kecamatan Ujung Pandang, Aulia Arsyad menjelaskan kafe remang-remang tersebut berusaha mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu depan agar seolah-olah mereka tidak beroperasi.
"Ini kami menemukan aktifitas di atas pukul 23.00 WITA ini. Mereka ramai-ramai. Ada meja kursi dan miras (tanpa izin) kami sita," kata Aulia di lokasi kejadian.
Padahal, lanjutnya, seluruh kafe yang berada di Jalan Nusantara telah diimbau untuk tutup selama PPKM Mikro diterapkan di Kota Makassar. Beberapa diantaranya bahkan telah memasang spanduk pengumuman bahwa mereka tidak beroperasi diatas pukul 17.00 Wita.
"Nyatanya, spanduk itu hanya pajangan saja, dan mereka terbukti tetap beroperasi dan melanggar protokol kesehatan. Ini sudah sering ditegur dan kami dapat info dari warga, makanya kami langsung sigap," tegas Aulia.
Advertisement
Sanksi Tegas
Sebagai wujud langkah tegas dalam menindaki THM nakal itu, pihak pengelola dibuatkan sanksi administrasi dan penyitaan belasan kursi dan puluhan botol berisi minuman keras tanpa izin.
"Sebagai sanksi tegas lagi, nantinya dua THM ini akan kami ditutup sementara dan wajib lapor 3 x 24 jam. Setelah itu pemanggilan dan dikaji apakah THM ini harus disegel atau tidak," terang Aulia.
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, sejumlah fasilitas kafe remang-remang itu disita oleh Satgas Raika. Beberapa diantaranya adalah 8 buah meja dan kursi serta puluhan botol minuman keras berbagai merek.
"Semuanya kami sita karena dugaan sementara minuman beralkohol ini tidak berizin," ucap Aulia.