Liputan6.com, Pekanbaru - Menjadi bahan kosmetik ataupun kebutuhan farmasi lainnya membuat trenggiling masih menjadi buruan sejumlah warga. Biasanya, satwa pengerat itu dibantai lalu diambil sisiknya untuk diselundupkan ke China.
Sejumlah hutan di Riau masih menjadi lokasi perburuan trenggiling. Biasanya ada pengepul dari warga yang menangkap, seperti yang dilakukan pria inisial IR dan ER di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Advertisement
Baca Juga
Langkah keduanya berbisnis organ satwa dilindungi negara ini berujung penjara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Keduanya terancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, IR dan ER ditangkap petugas Subdit IV Reskrimsus Polda Riau pada 21 Juni 2021 malam. Saat ini penyidik masih mengusut jaringan kedua tersangka karena beberapa pekan sebelumnya juga ditangkap pengepul sisik trenggiling.
"Dari keduanya petugas menyita 15 kilogram sisik trenggiling saat membawanya di desa tersebut," kata Sunarto didampingi Direktur Reskrimsus Komisaris Besar Ferry Irawan SIK, Senin petang, 19 Juli 2021.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menampung sisik trenggiling itu dari warga di sejumlah daerah di Riau dan Jambi. Keduanya menjual Rp2 juta per kilogram sisik trenggiling.
"Itu pengakuan keduanya, kalau di pasaran berdasarkan penelusuran penyidik itu Rp4 juta lebih per kilo," kata Sunarto.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Telusuri Jaringan
Sunarto menyebut banyak motif perburuan trenggiling terjadi di Riau. Sisiknya dipercaya sebagian orang banyak manfaat baik itu untuk kesehatan ataupun lainnya.
"Banyak manfaat makanya harganya mahal," ucap Sunarto.
Sementara itu, Komisaris Besar Ferry menyatakan penjualan sisik trenggiling tidak berdiri sendiri. Apalagi penjualan sisik trenggiling selalu sampai ke luar negeri.
"Ke negara tetangga, bahkan untuk bahan kosmetik ke China," kata Ferry didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK.
Ferry menyebut masih menelusuri jaringan kedua tersangka termasuk tersangka terdahulu, apakah masih satu jaringan atau beda.
"Tentu ada jaringan besar yang akan diungkap," ucap Ferry.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP.
Advertisement