Sragen - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi sengaja mengambil langah kekeluargaan untuk menyelesaikan kasus Kepala Desa (Kades) Jenar, Sragen, Samto, yang membuat onar dengan memasang baliho kontroversial yang seret istilah PKI.
Keputusan itu diambil agar program pengendalian Covid-19 bisa berjalan lancar dan tidak mempersulit koordinasi dengan pemerintah desa (pemdes).
Meski demikian sebenarnya ada empat pasal yang memungkinkan bisa disangkakan kepada Kades Jenar dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang diterima dari Sub Bagian Humas Polres Sragen, empat pasal yang disiapkan itu terdiri atas Pasal 14 ayat (1) UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun; Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman dua tahun penjara; Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 5 ayat (1) huruf g UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman satu tahun penjara; atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Bahkan Polres sudah menerbitkan laporan polisi No. LP/B/81/VI/2021/SPKT/Polres Sragen/Polda Jawa Tengah, tertanggal 17 Juli 2021 berdasarkan laporan dari Kasi Trantib Kecamatan Jenar, Sragen.
“Ini kebijakan yang kami lakukan. Kami masih membutuhkan bantuan beliau [Kades Jenar, Samto]. Saya berpikir kalau dilakukan penegakan hukum bisa menyulitkan kami dalam koordinasi dengan pemerintah desa. Beliau, saya undang ke Polres pada Sabtu sore. Dugaan saya benar bahwa beliau memang belum memahami Covid-19 dan tidak tahu dengan upaya keras yang dilakukan Pemkab, Polres, dan Kodim selama ini,” ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Minggu (18/7/2021), dikutip Solopos.com.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diduga Tak Paham Covid-19
Ardi, sapaan akrab Kapolres Sragen, membutuhkan waktu satu jam untuk berdialog dengan Kades Jenar Samto di ruang kerjanya yang didampingi Kasatreskrim AKP Guruh Bagus Edi Suryana. Ardi meminta Kades Jenar mendukung kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Dia pun meyakinkan Samto bahwa pemerintah tidak berniat jahat atau buruk kepada rakyatnya. Dia mengatakan Pemkab Sragen justru memberi yang terbaik kepada masyarakat agar bisa mengendalikan Covid-19.
“Beliau sepertinya kurang mendapat informasi yang valid dan aktual. Ke depan kalau masih ada kebijakan desa yang kurang selaras dengan kebijakan pemerintah, saya dan Dandim lewat Polsek dan Koramil melakukan pendekatan untuk memahamkan warga supaya tak menggelar hajatan. Kalau terpaksa harus ada hajatan maka cukup akad nikah dengan peserta terbatas,” kata Ardi.
Kapolres dan Dandim mengimbau kepada seluruh masyarakat Sragen supaya menaati protokol kesehatan dan jangan menciptakan kerumunan massa.
Usaha Pemkab Sragen menambah tempat tidur, ICU, dan tenaga kesehatan yang selama ini terus diupayakan tidak akan ada artinya manakala masyarakat tidak disiplin dalam mentaati protokol kesehatan.
Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:
Advertisement