Tersangka Penganiayaan Dibekuk Saat Mabuk-mabukan di Tengah Pasar

Nonong diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan di kompleks Pasar 54 Amurang, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 25 Jul 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Razia Miras 1(Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Manado - Seorang lelaki berinisial NP alias Nonong (22), warga Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut, tak berkutik saat dijemput polisi pada Selasa malam (20/7/2021).

Nonong diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob), Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan di kompleks Pasar 54 Amurang, Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang.

Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Rio Gumara membenarkan penangkapan tersangka kasus penganiayaan ini. Ia ditangkap ketika pesta miras, alias mabuk-mabukan.

“Nonong diamankan selaku tersangka tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/246/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 19 Juli 2021 dan Springas/75/VII/2021/Reskrim,” ungkap Gumara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kronologi Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (19/7/2021), pukul 05.00 Wita, di Kelurahan Ranomea, Kecamatan Amurang Timur.

Saat itu NP menganiaya korban atas nama Bernadus Tambajong, warga Kelurahan Ranomea. NP dalam pengaruh miras merasa sakit hati dengan perilaku korban, langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Bernadus.

“Akibatnya Bernadus terjatuh, hidung mengeluarkan darah dan sempat tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit,” ungkap Gumara.

Nonong saat diamankan petugas kepolisian, sedang asik pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya di area Pasar 54 Amurang.

Saat ini dia sudah diamankan di Polres Minahasa Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya