Wartawan Media Online di Medan Disiram Air Keras, PWI Sumut Desak Polisi Usut Tuntas

Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras hingga mengalami luka serius.

oleh Reza Efendi diperbarui 26 Jul 2021, 11:12 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2021, 11:12 WIB
Wartawan Medan Disiram Air Keras
Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) disiram air keras hingga mengalami luka serius

Liputan6.com, Medan Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Pemimpin Redaksi (Pemred) salah satu media online di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Persada Bhayangkara Sembiring disiram air keras hingga mengalami luka serius.

Informasi diperoleh Liputan6.com, peristiwa tragis yang dialami Persada dikabarkan terjadi di kawasan Simpang Selayang, depan Rumah Makan Tesalonika, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, 25 Juli 2021.

Petugas Polsek Tuntungan yang mengetahui peristiwa tersebut langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan wartawan yang mengalami penyiraman air keras dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik.

Ketua Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah, mengecam keras tindakan kekerasan yang kembali terjadi terhadap wartawan di Medan khususnya, dan Sumut umumnya. Hal ini membuktikan kepada masyarakat ada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang tidak ingin kegiatannya diberitakan media.

"Sebagaiman dugaan terjadi dalam kasus ini, akibat korban gencar memberitakan soal perjudian di Sumut," kata Herman, sapaan akrab Hermansjah, Senin (26/7/2021).

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Profesi Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Ilustrasi boikot Persib Bandung
Ilustrasi (Bola.com/Erwin Snaz)

Disampaikan Herman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, negara menjamin kemerdekaan pers serta melindungi profesinya, dan seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

"PWI Sumut meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dan menyeret pelaku serta menggulung mafia perjudian yang diduga sebagai dalang tindak kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.

PWI Sumut akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap korban dan peristiwa yang dialaminya. Selaku Ketua PWI Sumut, Herman mengaku masih mencari data terkait apakah Persada tergabung dalam satu wadah organisasi kewartawanan di Sumut.

"PWI Sumut akan menindaklanjuti kasus ini dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat," ucapnya.

Diimbau Hati-hati Dalam Bertugas

Kisah 4 Jurnalis Tewas Tragis saat Tugas
Ilustrasi jurnalis. (Dreamstimes)

Herman juga mengimbau kepada wartawan agar berhati-hati dalam bertugas, dan tetap mengutamakan keselamatan daripada memperoleh berita eklusif yang konsekuensi dan resikonya mengancaman jiwa.

"Wartawan juga harus tetap memedomani Kode Etik Jurnalisitik atau KEJ, atau KEWI bagi yang non PWI. Karena tuntunan KEJ sebagai salah satu ciri wartawan profesional dalam menjalankan tugasnya," Herman menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya