Liputan6.com, Medan Oknum TNI yang diduga sebagai eksekutor penembak Mara Salem (Marsal) Harahap, salah satu wartawan media online di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Sabtu (26/6/2021), oknum TNI yang ditangkap berinisial A berpangkat Prajurit Kepala (Praka). A dikabarkan ditangkap di kawasan Kota Tebing Tinggi, Jumat, 25 Juni 2021, dini hari WIB.
Kepala Penerangan Kodam I/BB, Letnan Kolonel Infanteri Donald Erickson Silitonga, membenarkan kabar tersebut. Disebutkan, saat ini A juga sudah ditahan di Markas Pomdam I/BB.
Advertisement
Baca Juga
"Kita kerja sama Polda Sumut. Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan. Yang bersangkutan adalah bagian dari kelompok pelaku," kata Donald.
Disampaikannya, hingga kini belum diketahui detail mengenai sejauh mana keterlibatan Praka A dalam penembakan yang menewaskan Marsal. Donald menyampaikan, pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan.
"Jika terbukti , sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Transparan
Diungkapkan Donald, pihak Kodam I/BB akan transparan dalam pengungkapan soal dugaan keterlibatan oknum prajuritnya. Terkait kasus penembakan ini, Kodam I/BB juga sudah membentuk tim investigasi.
"Kita hormati penyidik dari Polda Sumut yang dibantu Kodam," ungkapnya.
Advertisement
Beberkan Identitas
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap identitas pelaku dan motif penembakan yang menewaskan Mara Salem (Marsal) Harahap, wartawan di Kota Pematang Siantar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kapolda mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan adalah berinisial YFP (31) warga Siantar, dan S (57) warga Siantar, selaku pemilik Ferrari Bar dan Resto.
"Saya sudah sampaikan, siapapun yang bersalah, kita tindak tegas," kata Kapolda didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin, dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis, 24 Juni 2021.
Diungkapkan Panca, motifpenembakan dilakukan para pelaku terhadap Marsal karena sakit hati. Para pelaku menyebut korban minta jatah uang sebesar Rp 12 juta per bulan di Diskotik Ferrari, sehingga muncul niat menghabisi nyawa wartawan tersebut.
"Korban per hari meminta dua butir ekstasi. Dengan asumsi, satu pil ekstasi seharga Rp 200.000. Maka korban meminta Rp 12 juta dalam sebulan," ungkapnya.
Pelaku Merasa Resah
Pelaku S yang merasa resah serta sakit hati terhadap korban, merencanakan penembakan untuk memberikan pelajaran. S kemudian memerintahkan seorang Staf Humas Ferrari Bar dan Resto berinisial YFP untuk membeli senjata api buatan Amerika seharga Rp 15 juta.
Tidak sampai di situ, S juga meminta seorang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran sebagai eksekutor berinisial A, merupakan oknum TNI.
"S meminta kepada A seorang oknum TNI untuk mengeksekusi korban bersama YFP. Sebagai imbalannya, S memberikan uang senilai Rp 10 juta kepada A," terang Kapolda.
Advertisement