Liputan6.com, Manado - Kasus cabul terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bocah di Bitung, Sulut.
Tim Resmob Polres Bitung akhirnya menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial JM alias Mances (26), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg, tanggal 8 Juni 2020. Mances diamankan tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga Bitung.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui dia menyetubuhi gadis berusia 15 tahun itu sebanyak tiga kali. Yakni pada Senin (08/6/2020) sekitar pukul 05.00 dan 22.00 WITA, kemudian pada keesokan harinya, Selasa (09/6/2021).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pernah Injak Punggung
Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya. Sebelum beraksi, dia memaksa sambil mengancam akan memukul gadis itu jika tak mau melayani hasratnya.
Bahkan Mances pernah menginjak punggung korban karena menolak diajak berhubungan intim layaknya suami istri.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan, pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bitung. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan, serta mengakui semua perbuatannya.
“Dia selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bitung, karena berkas perkara pidana yang diserahkan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bitung beberapa waktu lalu dinyatakan telah lengkap atau P21,” ujar Katiandagho.
Advertisement