6.990 Napi di Riau Menanti Kabar Baik Jelang Peringatan Kemerdekaan

Peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 merupakan hari yang ditunggu-tunggu ribuan narapidana karena pada tanggal itu hukuman mereka akan dipotong, bahkan ada yang bebas setelah mendapat remisi.

oleh M Syukur diperbarui 14 Agu 2021, 19:00 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2021, 19:00 WIB
Warga binaan di Rutan Pekanbaru yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan.
Warga binaan di Rutan Pekanbaru yang diusulkan mendapat remisi kemerdekaan. (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 merupakan hari yang ditunggu-tunggu narapidana. Pada tanggal itu, hukuman mereka dipotong, bahkan ada yang bebas setelah mendapat remisi dari negara.

Di Riau, saat ini ada 6.990 narapidana menunggu remisi kemerdekaan tersebut. Jumlah itu sudah diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau untuk narapidana di Lapas ataupun Rutan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto, remisi yang diajukan ada dua jenis. Pertama, remisi umum (RU) I untuk pengurangan masa tahanan yang terdiri dari 6.891 orang dengan rincian 84 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dan 6.807 orang narapidana dewasa.

"Yang kedua, kategori RU II atau yang langsung bebas yaitu 99 narapidana dengan rincian 1 orang Andikpas dan 98 orang narapidana dewasa," kata Pujo di Pekanbaru, Jumat siang, 13 Agustus 2021.

Pujo menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana. Syaratnya, harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan dan telah mengikuti pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Ada syarat-syaratnya dan ini tanpa biaya karena menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis," ucap Pujo.

Menurut Pujo, SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.

Total warga Lapas dan Rutan di Riau saat ini berjumlah 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 orang tahanan dan 11.396 orang narapidana dengan kapasitas kamar hunian sebanyak 4.455 orang.

"Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 314 persen dari kapasitas yang seharusnya," kata Pujo.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

Tunggu Keputusan

Dari keseluruhan total narapidana yang diajukan memperoleh remisi, sebanyak 969 orang berada di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham oleh Kanwil Kemenkumham Riau.

Saat ini, Lukman masih menunggu apakah yang diusulkan itu mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat keputusan. Dia berharap semuanya mendapat persetujuan karena telah memenuhi syarat.

"RU I ada 938 warga binaan dan RU II atau langsung bebas setelah mendapat potongan hukuman berjumlah 31 orang," ujar Lukman.

Lukman menyatakan, pemberian remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Lukman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya