13 Pelaku Pungli di Pasar Caringin Bandung Ditangkap, Satu di Antaranya Polisi

Dari ke-13 orang yang ditangkap, salah satunya merupakan anggota kepolisian.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Agu 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2021, 04:00 WIB
Pungli Rp 50 Ribu di Bandara Sentani Resahkan Penumpang
Ilustrasi pungli. Ilustrasi: Kriminologi.id

Liputan6.com, Bandung - Jajaran kepolisian menangkap sekurangnya 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Dari ke-13 orang yang ditangkap, salah satunya merupakan anggota kepolisian.

Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, seorang polisi yang diduga terlibat dalam pungli berinisial Aiptu B. Sang polisi yang melakukan pemerasan mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung.

"Atas perintah Kapolrestabes, sudah langsung melakukan tindakan mengamankan anggota tersebut inisial Aiptu B yang merupakan angota polsek. Yang bersangkutan mengakui meminta uang sebesar Rp 100.000, memang pengakuannya hanya sekali itu saja," kata Yoris di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/8/2021).

Yoris mengatakan, jajarannya langsung melakukan pengembangan kasus usai menerima laporan adanya dugaan pungli di Pasar Induk Caringin. "Dan memang benar apa yang ada di medsos, sopir truk masuk ke dalam dan bongkar serta keluar lagi, itu bisa mengeluarkan uang sampai dengan Rp800.000," ujarnya.

Adapun 12 orang lainnya yang diduga terlibat pungli terdiri dari karyawan pasar dan sejumlah orang yang bukan pekerja. Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil pungli.

"Tadi malam sudah kita amankan 12 orang dan kita juga amankan uang tunai dari 5 pos yang ada di sana," cetus Yoris.

Yoris menuturkan, ke-12 orang tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Pihaknya tengah menyelidiki asal-usul uang yang didapat pos keluar dan masuk di Pasar Caringin tersebut.

"Rata-rata semuanya itu orang yang bertugas di pos jaga yang menarik uang dari para sopir. Kegiatan ini sudah berlangsung lama," ujarnya.

Yoris menjelaskan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung, setiap angkutan besar yang parkir dikenakan biaya sebesar Rp20.000. Namun pihak pengelola mengambil kebijakan bagi truk besar yang masuk sebesar Rp415.000.

Yoris pun mengimbau kepada sopir lainnya yang merasa diperlakukan serupa untuk segera melaporkannya kepada polisi.

"Saya imbau kepada sopir yang diminta uang, segera melaporkan ke Polrestabes Bandung untuk sebagai saksi, dan kita tindak lanjuti," tuturnya.

Sebelumnya, aksi pungli di Pasar Induk Caringin terungkap setelah seorang sopir kontainer bernama Angga Dinata menyampaikan keluh kesahnya melalui media sosial Facebook. Informasi pungli tersebut kemudian menyebar dan viral di media sosial pada Minggu (15/8/2021).

Angga bercerita, dirinya merupakan sopir kontainer yang sudah lalu lalang membawa muatan bawang ke Pasar Induk Caringin. Total pengeluaran Angga mencapai sekitar Rp1 juta untuk bongkar muat tersebut.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya