HUT ke-76 RI, Belasan Ribu Narapidana di Jabar Dapat Remisi

Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di Lapas dan Rutan wilayah Kemenkumham Jawa Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 18 Agu 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2021, 20:00 WIB
Lapas Perempuan Bandung
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Sukamiskin Bandung. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 12.164 narapidana dan anak di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mendapatkan remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Narapidana yang memperoleh remisi untuk selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," kata Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat menyerahkan Keputusan Menkumham tentang pemberian remisi di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).

Adapun syarat-syarat napi yang berhak memperoleh remisi, yakni berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pidana umum, dan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. 

Uu berharap lingkungan napi yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya. 

"Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak, akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara. Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul," tuturnya.

"Sehingga anggap mereka adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang," Uu mengingatkan.

Selain itu, Uu juga melaporkan bahwa narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan. 

"Sekarang saya sampai kantor Lapas, penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin," tuturnya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya