15.259 Narapidana di Sumut Dapat Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 kepada 15.259 narapidana.

oleh Reza Efendi diperbarui 16 Agu 2021, 13:49 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 13:49 WIB
Laki-laki di Inggris Patahkan Kaki Pacarnya Setelah Ketahuan Selingkuh Lewat Kartu Tarot
Ilustrasi penjara. (dok. Unsplash/Novi Thedora)

Liputan6.com, Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021 kepada 15.259 narapidana.

"Untuk Sumut, 15.259 narapidana dapat remisi, 211 orang di antaranya langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, Senin (16/8/2021).

Dijelaskan, 15.259 narapidana yang mendapat remisi dengan perincian, remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang. Sedangkan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).

"Rinciannya, RU I dan RU II itu mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 hingga 6 bulan penjara," jelasnya.

15.259 narapidana di Sumut yang menerima remisi tersebut telah sesuai dengan regulasi. Perinciannya kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang, dan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 6.901 orang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Remisi Bagi Anak

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Krisna mengungkapkan, pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kemenkuham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang sedang menjalani hukuman.

"Jumlah anak menerima remisi umum sebanyak 70 orang. Dengan perincian, RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," ungkapnya.

Remisi umum diterima oleh anak yang sedang menjalani hukuman, dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan.

Surat keputusan menerima remisi umum diserahkan kepada narapidana dan anak yang sedang menjalani hukuman di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumut, Selasa, 17 Agustus 2021.

Jumlah Narapidana Sumut

Ilustrasi dipenjara
Ilustrasi

Jumlah penghuni narapidana Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 berjumlah 34.743 orang. Rinciannya, narapidana pria 25.300 orang, dan narapidana wanita 973 orang. Kemudian tahanan pria 8.172 orang, dan tahanan wanita 298 orang.

Jumlah penghuni anak Lapas dan Rutan di Sumut pada tanggal 13 Agustus 2021 sebanyak 156 orang. Rincian, narapidana anak laki-laki 107 orang, narapidana anak perempuan 1 orang. Tahanan anak laki-laki 45 orang, dan tahanan anak perempuan 3 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya