Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mencopot jabatan seorang kepala kepolisian sektor (kapolsek) berinisial JSB yang bertugas di Kecamatan Rote Barat, NTT karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial YYD (32).
Baca Juga
Advertisement
"Anggota yang berinisial JSB yang bertugas di Polsek Rote Barat Daya tersebut telah dicopot dari jabatannya dan disel dalam pemeriksaan intensif oleh Sie Propam Polres Rote Ndao," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan, di Kupang, Minggu, berkaitan dengan perkembangan penyelidikan kasus penganiayaan oleh seorang anggota Polri terhadap warga di desa tersebut, dikutip Antara.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan bahwa selain pelaku yang diperiksa, korban yang dianiaya juga diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan.
Kabid Humas Polda NTT itu menambahkan, Polda NTT khususnya Polres Rote Ndao akan bersikap tegas kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, apalagi pidana.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bermula dari Main Biliar
"Beberapa anggota telah dilakukan pemeriksaan karena melakukan pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana dan sudah ada yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Di internal ada dua, sidang disiplin dan sidang kode etik. Sanksi maksimal kode etik yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," ujarnya lagi.
Kejadian bermula pada Jumat (20/8) lalu. Pelaku saat itu sedang melakukan aktivitas main biliar yang bertempat di seputaran Simpang Utomo, Kecamatan Lobalain, Rote Ndao.
Diduga pelaku sempat berselisih paham terhadap korban, sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut.
Akibat kekerasan fisik tersebut, wajah korban dan badan mengalami memar. Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban ke Polres Rote Ndao guna diproses secara hukum.
Advertisement