2 Bramacorah Spesialis Curanmor di Banten Tak Berkutik Kena Timah Panas Petugas

Polisi menangkap bramacorah curanmor yang kerap mmebuat resah warga Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 09 Sep 2021, 02:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2021, 02:00 WIB
Polres Pandeglang Tangkap Residivis Curanmor. (Rabu, 08/09/2021). (Dokumentasi Satreskrim Pandeglang).
Polres Pandeglang Tangkap Residivis Curanmor. (Rabu, 08/09/2021). (Dokumentasi Satreskrim Pandeglang).

Liputan6.com, Pandeglang Polisi menangkap bramacorah curanmor di empat wilayah di Banten, antara lain Kota Cilegon, Serang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Satu pelaku berinisial DS, masih mendapatkan perawatan di RSUD Berkah Pandeglang usai kena timah panas petugas. Pelaku curanmor lainnya, KN sudah berada di Mapolres Pandeglang.

"Kita lumpuhkan dua orang, memang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama dua tahun," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, Rabu (8/9/2021).

Belny menjelaskan, para pelaku biasa melancarkan aksi [pencurian sepeda motor]((4537670 "") secara bersama-sama maupun dibagi per kelompok, tergantung situasi. Pihaknya tengah mengejar tiga pelaku lainnya yang masih buron dan sudah diketahui identitasnya.

"Jadi ada beberapa juga temannya yang masih kita lakukan pengejaran, yang kita amankan sekarang ada dua orang, satu masih dalam perawatan di RSUD," terangnya. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Barang Bukti Kejahatan

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu memantau kondisi sekitar. Kemudian merusak lubang kuncisepeda motor dan membawa kabur barang curiannya.

Sementara ini, baru 15 sepeda motor curian yang di ungkap Satreskrim Polres Pandeglang. Polisi mengaku masih mengembangkan maling motor, untuk mengungkap pelaku dan barang bukti lainnya.

"Jumlahnya 15 unit, masih ada yang lain pencarian, lainnya sedang dikembangkan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya