Akhir Pelarian Koruptor Pengadaan Sarana Kelautan di Garut Usai Buron 12 Tahun

Tauhidi, terpidana kasus korupsi di Garut baru tertangkap usai buron selama 12 tahun.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 18 Sep 2021, 03:00 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 03:00 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan penjelasannya di depan awak media, usai penangkapan terpidana koruptor proyek PPI Cilauteureun, Cikelet Garut, saat rilis kasus di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam.
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan penjelasannya di depan awak media, usai penangkapan terpidana koruptor proyek PPI Cilauteureun, Cikelet Garut, saat rilis kasus di Kejari Garut, Kamis (16/9/2021) malam. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

Liputan6.com, Garut - Kejaksaan Negeri Garut berhasil meringkus Tauhidi (52), terpidana korupsi pembangunan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005, di Lingkungan Dinas Perikanan Pemprov Jabar. Tauhidi ditangkap di kawasan Cikelet Kabupaten Garut, usai buron selama 12 tahun. 

Uniknya, Kejari Garut berhasil mengungkap keberadaan terpidana, setelah dirinya mengajukan cerai terhadap istrinya di Kabupaten Subang. Padahal selama masa persembunyiannya, Tauhidi diketahui telah mengganti seluruh identitas

“Jadi data-datanya muncul ada alamat rumahnya ada alamatnya jelas, kita kordinasi dengan Kejari Subang untuk melakukan penangkapan,” ujar Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti, Kamis malam (16/9/2021).

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Terbukti Merugikan Negara Ratusan Juta

Menurut Neva, kasus yang menjerat sudah berlangsung lama. Tauhidi terbukti bersalah dan dan merugikan negara Rp 599 juta dari biaya proyek senilai Rp 1,1 miliar milik PT Satia Nugraha Mulya dalam proyek Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, hingga mewajibakannya mendekam di penjara selama dua tahun sesuai putusan pengadilan.

Tauhidi yang diberi kuasa perusahaan tidak menjalankan amanatnya dengan benar. Meskipun dikerjakan, namun dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak kerja dan serta tidak tepat waktu dalam proyek PPI tersebut.

Awalnya, Tauhidi sempat menikmati udara segar saat putusan tahun 2007 lalu, namun Kejaksaan Negeri Garut saat itu melakukan kasasi, hingga pada 2009 lalu turun salinan peninjauan kembali (PK), dengan putusan pidana penjara dua tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp 449 juta yang harus dibayar oleh terpidana.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya