Bekas Anggota DPRD Garut Terdakwa Korupsi yang Buron 13 Tahun Akhirnya Tertangkap

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 13 tahun lalu, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap Misbach Somantri.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 11 Sep 2021, 04:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 04:00 WIB
DPO 13 Tahun, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menangkap Misbach Somantri, terdakwa kasus korusp bekas anggota DPRD Garut 1999-2004 lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)
DPO 13 Tahun, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat akhirnya menangkap Misbach Somantri, terdakwa kasus korupsi bekas anggota DPRD Garut 1999-2004 lalu. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sekitar 13 tahun lalu, Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, akhirnya menangkap Misbach Somantri, terpidana kasus korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi sebagai anggota DPRD Garut 1999-2004 lalu.

“Total kerugian sekitar Rp6 miliar. Yang bersangkutan ada di dalam situ, beberapa orang sudah dieksekusi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Kamis malam (9/9/2021).

Eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan menerima informasi daftar DPO atas nama Misbach tengah berada di wilayah Kabupaten Garut pada Rabu (8/9/2021).

“Jadi kurang lebih 24 jam kami mendapat informasi, Kasi Intel bersama tim dari intel juga, dari Pidsus, bekerja sama, kita cek kebenarannya. Dan memang alhamdulillah DPO-nya ada,” papar dia.

Dalam salinan putusan yang dimiliki Kejaksaan, masa kedaluarsa Misbach Somantri yang divonis 4 tahun penjara, belum habis dari putusan pengadailan, sehingga memungkinkan untuk pelaksanaan eksekusi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Ditangkap di Rumah

Selama ini diduga Misbach berada di luar kota Garut, sehingga menyulitkan melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan. "Jadi masih 16 tahun sebenarnya dan yang bersangkutan sudah dari 2008 sampai sekarang, jadi 13 tahun,” kata dia.

Dalam pelaksanannya, eksekusi yang dilakukan kejaksaan negeri Garut sesuai KUHAP Pasal 270, putusan yang mempunyai hukum tetap terhadap para terdakwa. “Jadi kitalah yang mengeksekusi,” ujar dia.

Dalam kasus korupsi berjamaah itu, ada sekitar 12 orang anggota DPRD periode 1999-2004 yang diputus bersalah dan mendapatkan hukuman penjara masing-masing selama 4 tahun.

"Ada beberapa yang meninggal, ada yang menyerahkan diri, kemudian yang ini (Misbach Somantri) yang DPO,” papar Neva.

Terdakwa ditangkap di rumahnya yang ada di Kecamatan Pangatikan, Garut tanpa perlawanan, untuk selanjutnya dititipkan di Rutan Garut. “Yang bersangkutan negatif (Covid-19), jadi kita bisa melaksanakan eksekusinya,” ujarnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya