Obrolan tentang Masalah Rumah Tangga Picu Penganiayaan Istri oleh Suami di Minahasa

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, KDRT dilakukan RS (32) terhadap istrinya NTM (20) di wilayah Kabupaten Minahasa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 06 Okt 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT | pexels.com/@karolina-grabowska

Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa mengamankan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Paslaten, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa, Sulut. Aksi KDRT itu sebelumya sempat viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, KDRT dilakukan RS (32) terhadap istrinya NTM (20), pada Selasa (28/09/2021), sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Kabupaten Minahasa.

"Awalnya pada Senin (27/9) sekitar pukul 23.30 Wita, RS pulang ke kos dalam keadaan mabuk. Dia dan istrinya kemudian berbincang tentang masalah rumah tangga," ujar Abast, Kamis (30/9/2021).

Diduga dipicu masalah tersebut, RS emosi lalu memukul wajah dan tubuh istrinya beberapa kali menggunakan tangan. Akibatnya, sang istri menderita luka memar di sekujur tubuhnya.

Tak terima dengan perlakuan RS terhadap dirinya, sang istri melaporkan hal ini ke aparat kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap pria tersebut.

"Pelaku ditangkap di rumah tetangganya pada Selasa (28/9/2021) malam, lalu diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.

Simak juga video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya